Wagub Kalteng Kukuhkan Pengurus Komisariat Wilayah FORSESDASI Kalteng Periode 2024-2027

Potret Kalteng 26 Agu 2024, 15:27:09 WIB Pemerintahan
Wagub Kalteng Kukuhkan Pengurus Komisariat Wilayah FORSESDASI Kalteng Periode 2024-2027

Keterangan Gambar : FOTO : Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat mengukuhkan Pengurus Komisariat Wilayah FORSESDASI Kalteng Periode 2024-2027


PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo selaku Pengawas Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Prov. Kalteng mengukuhkan Pengurus Komisariat Wilayah FORSESDASI Kalteng Periode 2024-2027, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (26/8/2024).


Ketua Komisariat Wilayah FORSESDASI Kalteng Periode 2024-2027 yang baru dikukuhkan yakni Tony Harisinta yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara sebagai Sekretaris Umum.

Baca Lainnya :


Wagub H. Edy Pratowo saat menyampaikan arahan Gubernur Kalteng menyampaikan FORSESDASI dibentuk sebagai wadah bagi seluruh Sekretaris Daerah, untuk ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan nasional terkait dengan pemerintahan daerah, dan sekaligus menjadi sarana untuk saling bertukar pengalaman, saling mendukung dan akhirnya menjadi tonggak pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam satu pemikiran, satu langkah dan satu tekad yaitu memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalteng pada khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada umumnya.


“Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah memegang peran kunci sebagai pemimpin perubahan bagi ASN di daerah, tidak cukup hanya menjadi role model, tetapi harus menjadi guardian bagi core values ASN sehingga tercipta ASN yang ber-AKHLAK dalam melaksanakan seluruh pekerjaannya untuk kepentingan seluruh masyarakat”, tutur Wagub.


Edy mengingatkan, sebagaimana diketahui bersama, Tahun 2024 ini adalah tahun politik. Pada tanggal 27 November yang akan datang, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak. 


Sebagai ASN, tentunya Sekretaris Daerah dan seluruh ASN di daerah berhak untuk memilih dalam Pilkada, tetapi perlu diingat, bahwa ASN mempunyai batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai wujud Netralitas ASN.


“Saya mengingatkan agar forum yang baik ini jangan menjadi organisasi yang ikut berpolitik, atau menjadi organisasi yang eksklusif serta tidak menjadi beban bagi Pemerintah Daerah, tetapi menjadi organisasi yang mempunyai manfaat positif untuk kepentingan daerah dan kepentingan bangsa dan negara”, tegasnya.(adv)


Mmc Kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment