Truk Tronton Bermuatan Kayu Log Ditutup Terpal Ditemukan di Jalan Hauling PT. MUTU, Diduga Berasal d

Potret kalteng 06 Okt 2025, 12:32:15 WIB Barito Selatan
Truk Tronton Bermuatan Kayu Log Ditutup Terpal Ditemukan di Jalan Hauling PT. MUTU, Diduga Berasal d

Keterangan Gambar : Diduga, kayu log ilegal yang diangkut truk tronton bertutup terpal di Jalan Hauling PT. MUTU berasal dari konsesi PT. BPM.




POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Warga di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, menemukan sebuah truk tronton bermuatan kayu log yang ditutup rapat dengan terpal di jalan hauling batu bara milik PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU). Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konsesi PT. Bara Prima Mandiri (BPM).

Baca Lainnya :


Truk berpelat E 9328 E dengan warna kuning itu terlihat terparkir di jalan hauling PT. MUTU pada Rabu (5/11/2025). Temuan tersebut kemudian viral di media sosial, setelah video rekamannya dibagikan di grup Facebook “Aspirasi Masyarakat Barito Selatan (AMBS)”. Dalam unggahan tersebut, warga menyebutkan bahwa kayu-kayu log itu diduga kuat milik PT. BPM.


Menanggapi laporan itu, Kapolsek Gunung Bintang Awai, IPTU Dedy, membenarkan adanya temuan truk bermuatan kayu log tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terbatas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen izin maupun asal usul kayu tersebut.


“Polsek tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas dan asal kayu. Kewenangan tersebut ada di unit Tipiter Polres Barsel. Jadi, untuk memastikan perizinan dan kepemilikan kayu, kami serahkan ke mereka,” jelas IPTU Dedy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/11/2025).


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K, Kepala KPHP Barito Hilir Zainal Abidin, serta pihak PT. Bara Prima Mandiri (BPM) belum memberikan keterangan resmi terkait temuan truk bermuatan kayu log tersebut.


Temuan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal di jalur hauling batu bara yang seharusnya tidak digunakan untuk distribusi hasil hutan tanpa izin yang sah.(KY)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment