- Kapolda Kalteng Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kawasan Sebangau
- Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
- Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
- Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
- Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
- Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
- \'Si Pelanduk\' Diluncurkan, Pemkab Murung Raya Dorong Pembangunan Kependudukan Lebih Terukur
- Tingkatkan PAD, Pemkab Murung Raya Dorong Sistem Pajak Daerah Terintegrasi
- Efisiensi Anggaran, Pemkab Murung Raya Ubah Pola Pembinaan Perusahaan
- Karnaval Tira Tangka Balang Semarak, Pemkab Murung Raya Perkuat Identitas Budaya Daerah
Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 242 APK dan Spanduk Kadaluwarsa

PotretKalteng.com,
Palangka Raya — Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota, Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan 242
Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang sudah kadaluwarsa. Kegiatan ini
dilaksanakan pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10:00 WIB dan dipimpin
langsung oleh Kasatpol PP, Berlianto.
Total
spanduk yang ditertibkan berasal dari lima ruas jalan utama di kota ini. Di
Jalan Yos Sudarso, 47 spanduk dibongkar, sementara di Jalan Soekarno, RTA
Milono, dan Adonis Asamad, tercatat sebanyak 85 spanduk. Tak kalah signifikan,
di Jalan Obos, 110 spanduk juga ditertibkan.
Baca Lainnya :
- Gerakan Tanam Padi dan Cabai untuk Ketahanan Pangan di Palangka Raya0
- Produksi Perikanan Tangkap Kota Palangka Raya Capai 5.205 Ton0
- Pemko Palangka Raya Berkomitmen Tingkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Nelayan Kecil0
- Potensi Perairan Luas Dukung Keberlanjutan Perikanan Tangkap di Palangka Raya0
- Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pengembangan Kapasitas untuk Nelayan Kecil0
Kasatpol
PP, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen
pemerintah untuk menjaga kebersihan dan kerapihan kota. "Kami berharap
dengan penertiban ini, ruang publik bisa lebih nyaman dan menarik bagi
masyarakat. Selain itu, ini juga
untuk memastikan bahwa tidak ada lagi informasi yang sudah tidak relevan
bagi warga," ungkapnya.
Kami
mengajak masyarakat Palangka Raya untuk turut serta dalam menjaga kebersihan
dan keindahan kota kita. Jika Anda menemukan spanduk atau APK yang sudah tidak
layak, jangan ragu untuk melaporkannya. Kunjungi portal kami di Potret Kalteng
untuk mendapatkan informasi terbaru dan berpartisipasi dalam menjaga kebersihan
kota!
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















