Satlantas Polres Kapuas Tindak 19 Pelanggar dalam Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Potret kalteng 08 Jul 2026, 13:03:41 WIB Kapuas
Satlantas Polres Kapuas Tindak 19 Pelanggar dalam Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Keterangan Gambar : Foto petugas memberikan 19 surat tilang





Baca Lainnya :


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menggelar penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah ruas jalan di Kota Kuala Kapuas, Selasa (7/7/2026) dini hari.


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB itu dilaksanakan di Jalan Pemuda, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Ahmad Yani. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar dan suara knalpot yang dinilai mengganggu ketertiban umum.


Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan penindakan dilakukan dengan sistem hunting untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. "Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memberikan efek jera kepada para pelanggar," ujarnya.


Dalam operasi tersebut, petugas memberikan 19 surat tilang sekaligus mengamankan 19 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kendaraan yang ditindak diduga terlibat aksi balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


Polres Kapuas mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.


her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment