Polri Bekuk Pelaku Penganiayaan Anggota Polri, Kapolresta Palangka Raya : Ancaman Hukuman Kurungan M
Penulis : Hamli Tulis. Editor : Kautsar

Potret Kalteng 11 Mei 2022, 14:40:14 WIB Hukum & Kriminal
Polri Bekuk Pelaku Penganiayaan Anggota Polri, Kapolresta Palangka Raya : Ancaman Hukuman Kurungan M

Potretkalteng.com -  Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers kasus penganiayaan di ruang loby Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022) siang.

Dikatakannya, penganiayaan ini sendiri berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HT (35) senilai Rp. 50.000,- untuk beli minuman keras yang berlangsung di penggalian kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut Km. 14 Kota Palangka Raya.

"Namun korban atas nama Gajali Rakhman, tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku," katanya didepan awak media.

Baca Lainnya :

"Tidak terima atas perlakuan korban, HT ini lantas pulang yang kemudian mengajak saudaranya yang berinisial Ba (24). Melihat adanya perkelahian, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya kearah korban," urainya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.

Budi menjelaskan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HT masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan mandau tersebut kearah dada dan perut korban.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit. 

"Melihat kejadian ini, Tison yang berada dilokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil Mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah Mandau tersebut disimpan di parit peternakan ayam," paparnya.

"Selanjutnya setelah menggelar rangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menangkap kedua pelaku ini pada pukul 22.00 WIB. Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun," pungkasnya.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment