Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkoba, Buruh Tani di Anjir Serapat Timur Ditangkap

Potret kalteng 25 Sep 2025, 13:55:05 WIB Kapuas
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkoba, Buruh Tani di Anjir Serapat Timur Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial K (50) alias Ikas, warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, diamankan petugas pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.35 WIB.

Baca Lainnya :


Penangkapan dilakukan di rumah terlapor di Jalan Anjir Serapat Timur Km 13,5, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat total ±1,97 gram, yang disembunyikan bersama sejumlah barang lain seperti popok bayi, plastik klip, kotak rokok, celana pendek, serta sebuah handphone. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyebut, tersangka diamankan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, K alias Ikas terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment