Polres Kapuas Ungkap Dugaan Penganiayaan terhadap Balita 4 tahun, Korban Diduga Dipukul hingga Disul

Potret kalteng 04 Jul 2026, 01:54:42 WIB Kapuas
Polres Kapuas Ungkap Dugaan Penganiayaan terhadap Balita 4 tahun, Korban Diduga Dipukul hingga Disul

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Seorang pria berinisial T (49), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia empat tahun di sebuah mess karyawan perusahaan perkebunan di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.


Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kapuas. Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial MLA sejak beberapa bulan terakhir. Perkara itu disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Berdasarkan informasi kepolisian, korban telah tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026 setelah dititipkan oleh ibu kandungnya. Awalnya penitipan disebut hanya berlangsung selama dua bulan. Namun hingga Juni 2026 korban belum dijemput dan, menurut keterangan dalam laporan polisi, biaya hidup anak juga tidak dikirimkan kepada terlapor.


Penyidik menyebut dugaan kekerasan terjadi berulang ketika terlapor emosi karena perilaku korban yang dinilai sulit diatur, seperti buang air kecil dan buang air besar sembarangan. Korban diduga mengalami tindakan berupa cubitan, pukulan menggunakan gagang sapu dan selang plastik, hingga luka bakar yang diduga akibat bara rokok. Polisi juga mengamankan satu buah sapu bergagang besi dan satu selang plastik sebagai barang bukti.


Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan para saksi. Sementara itu, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment