- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Polres Kapuas Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Hotel Anggrek

Keterangan Gambar : Tim Resmob Polres Kapuas ketika mengamankan pelaku
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dengan dukungan dari Resmob Polres Pulang Pisau, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor dan barang berharga lainnya yang dibawa kabur oleh pelaku pada Minggu siang, 9 Maret 2025.
Kejadian bermula ketika korban, yang bernama MR (38) bersama anak laki-lakinya yang berusia 4 tahun, bertemu dengan seorang pria yang baru dikenal melalui media sosial Facebook. Setelah saling berkenalan, korban dan pelaku melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan kemudian sepakat untuk bertemu di Taman Askari, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Baca Lainnya :
- Kasus Korupsi IUP di Barito Utara, Tokoh Masyarakat Harap Proses Hukum Tidak Tebang Pilih0
- Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil, Polres Balangan dan Disperindag Sidak Pasar Paringin0
- Pemkab Balangan Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer0
- Bupati Abdul Hadi Sampaikan Visi Pembangunan di Rapat Paripurna DPRD Balangan0
- Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Wali Kota Palangka Raya, Ketua DPRD Hadiri Acara di Rumah Jabatan0
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian menuju Hotel Anggrek untuk mencari makan. Dalam perjalanan, korban menyadari jaket anaknya tertinggal di kamar hotel dan kembali untuk mengambilnya. Namun, setibanya di kamar hotel, korban mendapati bahwa pelaku telah melarikan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya bersama barang-barang berharga yang ada di dalam box motor. Barang yang hilang antara lain handphone merk Itel, uang tunai sebesar Rp 1.200.000,-, dan cincin emas 99 seberat 5 gram.
Korban yang merasa kehilangan dan kesal dengan perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil melacak serta menangkap pelaku di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Pelaku yang diketahui bernama AAN Bin AJITIPO, berusia sekitar 30 tahun, ternyata merupakan residivis spesialis curanmor yang sudah pernah dipenjara beberapa kali dengan kasus serupa. Sebelumnya, pelaku pernah dihukum di Solo dan Yogyakarta atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, pelaku juga diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pangkalan Bun dan Desa Sebangau, Pulang Pisau.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain sepeda motor Honda Vario 125, uang tunai Rp 1.000.000,-, cincin emas seberat 5 gram, handphone merk Itel, serta STNK dan nota pembelian emas yang turut disita.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan serupa, serta melaporkan segera ke pihak berwajib jika terjadi tindakan kriminal.
Heryadie
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















