Penyidik Kejati Kalteng Telusuri Aset PT. Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zircon

Potret kalteng 18 Sep 2025, 15:34:06 WIB PEMPROV KALTENG
Penyidik Kejati Kalteng Telusuri Aset PT. Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zircon

Keterangan Gambar : Pengeledahan kantor CV. Dayak Lestari





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM  – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di kantor CV. Dayak Lestari yang berlokasi di Jalan Mangku Rambang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Rabu (17/9).


Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025. Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah menyita pabrik zircon milik perusahaan tersebut di Kabupaten Gunung Mas.


Dalam penggeledahan di kantor CV. Dayak Lestari, penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, dan arsip. Dari lokasi itu, aparat mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.


Berdasarkan informasi Kejati Kalteng, PT. Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng untuk melegalkan penjualan hasil tambang, padahal sebagian besar material diperoleh dari masyarakat penambang di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.


Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menelusuri aset milik PT. Investasi Mandiri.



AJ







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment