- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
PENYEBARAN INFORMASI DALAM GROUP MEDIA SOSIAL MENGANDUNG HINAAN KEPADA PELAKU ATAS SUATU PERISTIWA
Oleh : Samuel Jeckson S. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Keterangan Gambar : Oleh : Samuel Jeckson S. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Opini - Halo Sobat Hukum, apa sih media sosial itu? Meike dan Young dalam Nasrullah (2015) mengartikan kata media sosial sebagai konvergensi antara komunikasi personal dalam arti saling berbagi diantara individu (to be share one-to-one) dan media publik untuk berbagi kepada siapa saja tanpa ada kekhususan individu.
Berangkat dari sini, dapat kita ketahui bahwa dalam media sosial tidak selalu informasi dapat di ketahui oleh semua orang/umum. Lantas apakah dengan adanya UU ITE terkait penyebaran informasi suatu hal yang nyata terjadi namun tanpa sengaja mengandung unsur hinaan dapat di pidana?
UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :
Baca Lainnya :
- KASUS KORUPSI YANG DI LAKUKAN LUKAS ENEMBE DAN MAKNA DIDALAMNYA.0
- Peringati Hari Ibu, Amin Santang Undang Warga Hulu Sungai Selatan di Palangka Raya0
- Pemerintah Kota Palangka Raya dan FKUB Gelar Safari Natal 2022.0
- Walikota Ajak Masyarakat Menjadikan Momen Natal untuk Perkokoh Persaudaraan.0
- 2 Tahun Jadi Buron, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kapuas Berhasil Ditangkap.0
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Namun, dalam penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 menjadi “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Hal ini semakin memperjelas
1).makna pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP serta
2). merubah sifat delik.
Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP. Namun jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan” (R.Soesilo).
Berangkat dari KUHP BAB XVI PASAL 310 bahwa pencemaran nama baik yang dapat di pidana adalah jika di sebarkan di media massa yang mana media massa di sini dapat di akses oleh semua orang/umum. Seperti yang di sampaikan oleh Meike dan Young di atas terkait penjelasan media sosial dan media massa.
Dengan demikian, jika penyebaran informasi yang tanpa sengaja mengandung hinaan terhadap pelaku yang melakukan suatu hal yang melanggar hukum dan fakta terjadi di sebarkan ke dalam Group media sosial yang kita ketahui tidak semua bisa mengaksesnya itu tidak dapat di kenakan sanksi yang tertuang dalam PASAL 45 AYAT (3) UU ITE 2016.
KESIMPULAN
UU ITE sudah cukup baik di susun karena ini merupakan salah satu batasan yang perlu di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Namun, sebagai masyarakat yang milenial kita di tuntut untuk tetap update terkait perubahan peraturan-peraturan yang ada di negara Indonesia. Kita juga harus tahu dan mengerti makna dari ayat per pasal dari UU yang di buat. Sama seperti hal yang terkait pencemaran nama baik yang di atur dalam pasal 45 UU ITE dan pasal 310 KUHP. Agar kita tidak bisa untuk di jebak dalam sebuah peristiwa yang merugikan kita.
REFERENSI
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial; Persfektif
Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung :
Simbiosa Rekatama Media.
https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2452-aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-facebook.html (red.)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















