- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Penangkapan Pelaku Curanmor oleh Tim Resmob Polres Kapuas

Keterangan Gambar : Foto tersangka saat di ringkus petugas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang didukung oleh Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Kejadian ini mengacu pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang diketahui bernama Anita, seorang karyawan swasta, berangkat dari rumahnya menuju tempat kerja di sebuah toko di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Setibanya di toko, Anita memarkirkan sepeda motornya, sebuah Yamaha WN Max warna hitam dengan nomor polisi KH 4260 EV, tepat di depan toko dalam keadaan kunci masih menempel. Sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak menggunakan sepeda motornya kembali, Anita mendapati bahwa kendaraan tersebut telah raib dari tempat parkir. Atas kejadian tersebut, Anita mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Selat untuk ditindaklanjuti.
Baca Lainnya :
- Bupati Barito Selatan Pimpin Pembukaan TMMD Reguler ke-124 Tahun 20250
- Pj. Bupati Barito Utara Dorong Pembangunan Berkelanjutan dalam Rakor RDTR0
- Pemkab Barito Utara Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral0
- Hardiknas 2025: Kalteng Teguhkan Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Inklusif0
- Disdagperin Kalteng Intensifkan Pengawasan Frozen Food di Pasar Modern, Pastikan Produk Aman dan Leg0
Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Resmob akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, tim berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama MR alias Riky (24) di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku yang berasal dari Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau ini tidak dapat mengelak saat diamankan oleh petugas.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di sepeda motornya. Tanpa banyak usaha, pelaku langsung menyalakan motor dan melarikan diri. Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku cukup lihai dalam membaca situasi dan kesempatan.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WN Max warna hitam dengan nomor polisi KH 4260 EV beserta STNK atas nama korban. Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak aman, termasuk tidak membiarkan kunci menggantung di kendaraan. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Heryadi
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















