Pemkab Gumas Dukung Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa dan Pekerja Rentan
Oleh : Tim redaksi

Potret Kalteng 17 Mar 2023, 17:12:08 WIB Gunung Mas
Pemkab Gumas Dukung Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa dan Pekerja Rentan

Keterangan Gambar : Asisten I Lurand, Staf Ahli Bupati Yansiterson, BPJS Kantor Cabang Palangka Raya Isnaeni Pengawas dan Pemeriksa


Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion tentang Gerakan Nasional Perlindungan Pekerjaan Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya, Kamis (16/03/2023).

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Lurand dalam sambutannya mengatakan bahwa terkait BPJS ketenagakerjaan ini sudah dilakukan di tahun kemarin yakni dengan adanya surat edaran Bupati Gunung Mas.

“Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan tahun kemarin juga sudah dilaksanakan dan satu hal yang baru yakni ada untuk pekerja rentan. Kemudian dari data yang ada, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk perangkat desa kelihatanya masih minim baru 43 yang terdaftar. Regulasi yang kita pakai masih intruksi bupati. Memang ini menurut kami perlu ditingkatkan nantinya menjadi Perbub. Sebelumnya mungkin perlu sosialisasi penjelasan terkait dengan program ini kemudian nanti diikuti dengan penyusunan Perbup,” katanya.

Baca Lainnya :

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Gunung Mas Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Yansiterson mengatakan bahwa lima jaminan dari BPJS ketenagakerjaan ini sangat bagus dan yang paling bagus adalah jaminan kehilangan pekerjaan, di Gunung Mas masih dalam proses menjadi Perbup.

“Untuk jumlah Desa di Gunung Mas ada 114 untuk perangkat desa yang sudah terdaftar hanya 43 Desa artinya ada 71 desa yang masih belum perangkat desanya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang kedepanya akan dikejar dan menjadi bahan pemikiran dan bahan dialog kita di Focus Group Discussion,” ungkapnya.

Isnaeni Pengawas dan Pemeriksa dari BPJS Kantor Cabang Palangka Raya mengatakan dalam kegiatan Focus Group Discussion tentang Gerakan Nasional Perlindungan Pekerjaan Rentan menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan fotokopi KTP saja dan pembayaranpun hanya dengan nomor KTP saja di BPJS Ketenagkerjaan, yang penting sudah terdaftar bukti membayar. Apabila terjadi resiko maka mereka sudah bisa mendapatkan haknya. Khususnya di Kabupaten Gunung Mas sudah ada staf yang ditugaskan di kantor DPMPTSP.

“Kami mengharapkan dengan adanya kegiatan ini semoga perangkat desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas dan pekerja rentan mempunyai jaminan juga, karena iuranya sangat terjangkau karena BPJS ini punya pemerintah. Mudah-mudahan nanti dengan adanya pemaparan ini bisa mendorong untuk penijauan kembali regulasi terkait kepersertaan untuk perangkat desa dan pekerja rentan” ungkap Isnaeni Pengawas dan Pemeriksa dari BPJS Kantor Cabang Palangka Raya.(red)


Yullya








+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment