Pelaku Pembacokan di Timpah Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas dan Jatanras Polda Kalteng
Tim Redaksi

Potret Kalteng 05 Jan 2024, 12:55:55 WIB Kapuas
Pelaku Pembacokan di Timpah Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas dan Jatanras Polda Kalteng

Keterangan Gambar : Pelaku Pembacokan di Timpah ketika diamankan tim Resmob Polres Kapuas


potretkalteng.com - KUALA KAPUAS - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, di back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, berhasil melakukan penangkapan terhadap R (23) dan I (28) yang di duga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.


Pelaku yang diamankan berinisial R dan I (Pria), Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, R ditangkap di Kelurahan Tangkiling, Palangkaraya, Rabu (3/1/2024), sedangkan I menyerahkan diri di Polsek Bukit Batu. 

Baca Lainnya :


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (7/12/2023) dini hari. 


Saat itu, korban, Reno Mardiono, sedang duduk di teras ruko di Jalan Trans Kalimantan Palangka raya-Buntok, Desa Timpah. 

Tiba-tiba, korban didatangi oleh tiga orang pelaku yang tidak dikenal dan kemudian langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban. 


Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, bahu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, telapak tangan sebelah kanan, dan kaki sebelah kanan. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


 “Motif pengeroyokan ini diduga karena salah satu pelaku sakit hati karena korban sering memukul saudara dari pelaku,” kata AKP Iyudi Hartanto," Kamis (4/1/2024) pagi. 


Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial Ipan dan juga meminta keterangan dari sejumlah saksi saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara ini. 


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iyudi.(red)


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment