Paripurna, Eksekutif Jawab Atas Raperda Perubahan APBD Kapuas Tahun 2023
Tim Redaksi

Potret Kalteng 15 Sep 2023, 19:22:04 WIB Kapuas
Paripurna, Eksekutif Jawab Atas Raperda Perubahan APBD Kapuas Tahun 2023

Keterangan Gambar : foto bersama


Potretkalteng.com - KUALA KAPUAS, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut didampingi Waket I, Yohanes ST untuk mendengarkan jawaban Eksekutif atas Raperda Perubahan 2023, diruang paripurna DPRD Kab. Kapuas, Jumat 15/9/2023.

Sebagaimana sehari (Kamis 14/9/2023) sebelumnya tujuh fraksi DPRD Kapuas telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Perda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023.

l

Baca Lainnya :

Rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 tersebut dengan agenda jawaban pihak pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023.


Dari pihak eksekutif Plt. Bupati Kapuas H. Nafiah Ibnoor diwakili oleh Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala SOPD, dan unsur Forkopimda daerah setempat.


"Sesuai jadwal Banmus agenda rapat paripurna hari ini, pemerintah daerah akan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023," kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, di Kuala Kapuas.


Poltisi Partai berlambangkan pohon beringin (Golkar) di Kapuas tersebut mengharapkan dari jawaban pihak eksekutif tersebut akan memperkaya informasi untuk pembahasan tahap selanjutnya.


Apa yang telah disampaikan oleh Plt. Bupati Kapuas atas nama Pemda menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap semua fraksi yang telah memberikan dukungan, perhatian, tanggapan serta saran masukan melalui pemandanga umum yang telah disampaikan.


"Begitu pula dari pihak lembags Legislatif menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan diberikan," demikian Ardiansah. (Red)


Fuad Siddiq







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment