- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
MK Menolak Gugatan Jimmy–Inri, Shalahuddin–Felix Resmi Menang Pilkada Barito Utara.

Keterangan Gambar : Sidang Pengucapan putusan/Ketetapan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA yang dihadiri para pihak secara daring, Rabu (17/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK I. Foto Humas MK
Palangka Raya, POTRETKALTENG.COM Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang diajukan pasangan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, MK menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dimenangkan pasangan Shalahuddin–Felix dinyatakan sah.
Baca Lainnya :
- Wagub Kalteng Hadiri Harhubnas 2025, Tekankan Transportasi Sebagai Penggerak Pembangunan0
- Pelatihan RENKON 2025: ASN Kalteng Ditempa Hadapi Krisis0
- Pemprov Kalteng Perkuat Peran Ormas Demi Persatuan dan Pembangunan0
- Ketua Fraksi PDI Perjuangan Serukan Evaluasi Tata Ruang Kabupaten Barito Utara0
- Pemuda Murung Raya Didorong Aktif dalam Pembangunan oleh DPRD0
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik panjang pasca PSU yang digelar di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perkara tersebut sebelumnya sempat memicu perdebatan sengit di masyarakat, mengingat selisih suara yang cukup ketat. Namun, majelis hakim konstitusi menilai bahwa penyelenggaraan PSU sudah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil akhir.
Dengan adanya putusan final dan mengikat ini, Shalahuddin–Felix dipastikan akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode mendatang. Pemerintah daerah kini bersiap menunggu pelaksanaan pelantikan yang dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
Masyarakat Barito Utara menyambut perkembangan ini dengan beragam tanggapan. Sebagian besar berharap kepemimpinan baru segera fokus pada agenda pembangunan daerah, terutama peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik. Putusan MK diharapkan menjadi titik akhir sengketa politik sekaligus awal baru bagi stabilitas pemerintahan di Barito Utara.
-AJ
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















