- Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
- DPRD Kalteng Dorong Pengembangan Peternakan untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
- DPRD Kalteng Dorong Perbaikan Infrastruktur Dasar, Aspirasi Warga Siap Dikawal
- Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Warga, DPRD Kalteng Siap Kawal Aspirasi Dapil II
- DPRD Kalteng Dorong Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok untuk Perkuat Ekonomi
- DPRD Kalteng Dorong Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
- DPRD Kalteng Dorong Sekolah Rakyat Perluas Akses Pendidikan hingga Daerah Terpencil
- DPRD Kalteng Soroti Efektivitas Dinas Ketahanan Pangan, Evaluasi OPD Didorong
- Kereta Api Kalteng Dinilai Strategis Perkuat Distribusi SDA dan Kurangi Kerusakan Jalan
- DPRD Kalteng Dorong SPMB 2026 Pastikan Seluruh Peserta Didik Mendapat Sekolah
Laporan Dilimpahkan, Masyarakat Minta Proses Hukum di Polres Kotim Profesional Terus Diawasi
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Masyarakat ketika mencoba menjelaskan ke Aparat Kepolisian
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Sangketa kepemilikan lahan sawit di Pelantaran, Kotawaringin Timur (Kotim) Terus bergulir. Proses pelaporan atas dugaan pengancaman kepada masyarakat yang dilakukan oleh Hok Kim alias Acen dilimpahkan Polda Kalteng ke Polres Kotawaringin Timur.
Laporan yang dilayangkan masyarakat Desa Pelantaran Khususnya warga RT 7 dan 8 di Mapolda Kalteng, pada Kamis (23/02/2023) ini merupakan buntut dari aksi penyerangan ratusan massa yang diduga sebagai suruhan Acen ke perkebunan kelapa sawit milik Alvin Laurence di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu ,Kotim pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Melalui Kuasa Hukum Masyarakat Pelantaran Ornella Monty, menuturkan sementara ini belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian mengenai pelimpahan laporan tersebut.
Baca Lainnya :
- Ingin Selalu Dicintai Masyarakat,Ini Pesan Kombes Andreas Wayan Untuk LSR LPMT Kalteng.0
- Pasca Laporan di Polda Kalteng, Masyarakat Desa Pelantaran Kembali Mendapat Intimidasi 0
- Peringati Hari International Womans Day, Ikae : Kaum Perempuan Harus Berani Lakukan Perubahan !0
- Asisten Ekbang Pemprov Kalteng Buka Pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 20240
- Pemprov Kalteng dukung Program Rekapreneur–Ekosistem Kedaireka 20230
"Belum ada surat resmi ke kami. Sementara ini sambil menunggu surat resmi dari kepolisian," katanya, saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023)
Pelimpahan tersebut, dikatakan Ornella, memunculkan kekecewaan atas proses hukum yang berjalan. Mengingat tindakan Polres Kotim dan jajaran yang seakan mengabaikan laporan masyarakat sebelum-sebelumnya.
"Pasti kalau kecewa, makanya kita laporkan ke Mabes Polri terkait laporan yang diabaikan oleh Polres Kotim kemarin," ungkapnya.
Ornell menyebutkan tidak ada kekhwatiran atas ketidakadilan Polres Kotim yang disebabkan adanya laporan masyarakat ke Propam Mabes Polri. Justru, dengan adanya laporan pihaknya ke Propam Polri itu bisa semakin mendukung langkah penegakan hukum atas laporan mereka saat ini.
"Mereka mempunyai kewenangannya sendiri, otomatis dengan turunnya Propam Mabes Polri nanti, Polres Kotim tidak akan sembarangan juga memproses laporan kita. Saya rasa itu dampak baiknya," ujarnya.
Dia menegaskan jika nantinya resmi dilimpahkan, proses penyelidikan/penyidikan dapat dilaksanakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dan bekerja profesional dalam menegakkan nilai-nilai dan aturan yang berlaku.
"Selama Polres Kotim bertindak netral dan profesional kita tidak masalah.
Yang terpenting ditangani dan dilayani dengan baik sesuai aturan dan tanpa keberpihakan," pungkasnya.
Sementara itu salah seorang Ketua RT di Desa Pelantaran Arbani yang dihubungi terpisah mengatakan kalau laporan mereka di Polda Kalteng dilimpahkan ke Polres Sampit harus ada pengawasan dari Polda Kalteng.
" Jangan sampai laporan kami kembali diabaikan ,dan akhirnya nanti kami sebagai masyarakat merasa dipermainkan,kenapa susah sekali melapor,padahal kami korban,tolong kami masih sebagai warga NKRI yang berhak mendapatkan persamaan atau kedudukan yang sama di mata hukum" tukasnya
Terpisah, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, membenarkan pelimpahan laporan pihaknya ke Polres Kotim.
"Dilimpahkan ke Polres Kotim dengan pertimbangan jarak dan keberadaan para saksi di sana semua," kata Kombes Faisal saat dikonfirmasi.
Dalam surat pelimpahan kepolisian atas kasus tersebut, pihak Polda Kalteng mempertimbangkan Locus Delicti untuk mempermudah kordinasi, efektifitas serta efesiensi dalam kegiatan penyelidikan/penyidikan. Melaporkan hasil perkembangan kepada Ditreskrimun Polda Kalteng. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM -Tim Gabungan Siaga Karhutla yang terdiri dari unsur Kecamatan, TNI-Polri dan Relawan dari Masyarakat Desa, Jumat (14/8/26) bergerak . . .
-
Sekda Kalteng Buka Rakor Evaluasi PSN
Sekda Kalteng Buka Rakor Evaluasi PSN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pemenuhan Penilaian Tim . . .
-
Kajati Hendrizal Husin Tiba di Kalteng, Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Menguat
Kajati Hendrizal Husin Tiba di Kalteng, Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Menguat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Hendrizal Husin beserta istri disambut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Penggunaan Anggaran Daerah
Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Penggunaan Anggaran Daerah
KUALA KURUN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan sejumlah rekomendasi atau catatan strategis, pasca pembahasan rancangan peraturan . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendengarkan . . .

















