Kepala BKD Provinsi Kalteng Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Potret Kalteng 02 Des 2024, 14:48:34 WIB PEMPROV KALTENG
Kepala BKD Provinsi Kalteng Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Keterangan Gambar : Kepala BKD Prov. Kalteng Lisda Arriyana memimpin Rapat


PALANGKARAYA, 

POTRETKALTENG.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, memimpin rapat finalisasi daftar penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Aula BKD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (2/12/2024).


Baca Lainnya :

Lisda Arriyana dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 800.1.11.10/116/BKD yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024, terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi seluruh penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalteng. Ia menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.


“Sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terlaksana. LHKPN adalah sarana yang efektif untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Lisda.


Lisda juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya konkret untuk meningkatkan integritas aparatur negara, sekaligus mencegah praktik korupsi. “Pelaporan LHKPN adalah wujud komitmen kita dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan melaporkan harta kekayaan secara jujur dan tepat waktu, kita turut berperan dalam pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.


Hadir pula dalam rapat ini Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Nikarther, serta para Sekretaris Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Tengah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment