Kejari Palangka Raya Tetapkan Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Potret kalteng 05 Mar 2026, 20:53:16 WIB Palangka Raya
Kejari Palangka Raya Tetapkan Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi




PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan seorang profesor Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial Prof YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pihak kejaksaan dalam konferensi pers yang digelar di Palangka Raya. 

Baca Lainnya :


Dalam perkara ini, Prof YL diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran operasional program tersebut sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,43 miliar. 


Pihak Universitas Palangka Raya merespons informasi tersebut dengan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kampus juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan, menyampaikan bahwa pihak kampus masih memantau perkembangan kasus tersebut dari pemberitaan yang beredar di publik. “Pimpinan UPR memantau informasi yang beredar di publik dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya. 


Ia menambahkan, hingga saat ini universitas belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Kampus menegaskan akan mempelajari dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku setelah surat resmi diterima.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment