Gubernur Agustiar Sabran Ikuti Rapur Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Raperda APB

Potret kalteng 14 Okt 2025, 19:30:11 WIB PEMPROV KALTENG
Gubernur Agustiar Sabran Ikuti Rapur Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Raperda APB

Keterangan Gambar : Foto Bersama



PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan berfokus pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.


Baca Lainnya :

Dalam agenda penyampaian pendapat, tujuh fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng—yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PAN—menyatakan menerima sekaligus menyetujui Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Persetujuan ini diberikan dengan catatan bahwa proses pembahasan harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.


Selain memberikan persetujuan, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah saran, masukan, dan pertanyaan terkait substansi Raperda. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Arton S. Dohong menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan dan rekomendasi fraksi akan dijawab oleh pihak eksekutif pada Rapat Paripurna selanjutnya. Ia menegaskan pentingnya penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kalteng agar pembahasan APBD berjalan lebih komprehensif dan akuntabel.


Usai rapat, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan pandangannya mengenai efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah. Ia menekankan bahwa dampak efisiensi tentu dirasakan di seluruh wilayah, dengan porsi yang berbeda-beda. Gubernur berharap efisiensi tersebut tidak memengaruhi hak masyarakat penerima manfaat, termasuk peserta Program Kartu Huma Betang yang direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026. “Yang terpenting, efisiensi jangan sampai mengurangi hak mereka yang seharusnya menerima,” ujarnya.(KL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment