Gerebek Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Amankan MM Bersama 5,17 Gram Sabu

Potret kalteng 10 Apr 2026, 20:10:12 WIB Kapuas
Gerebek Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Amankan MM Bersama 5,17 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Foto Tersangka dan Barang Bukti




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MM (24) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan NSD (New Site Development), Jalan Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara, pada Kamis (9/4/2026) siang. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Lainnya :


Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, setelah mengumpulkan informasi mendalam selama satu hari. Saat petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB, MM kedapatan sedang berada di rumah rekan wanitanya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan untuk menjalani penggeledahan badan guna mencari barang bukti yang disembunyikan.


Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 5,17 gram di saku kiri celana jeans hitam milik pelaku. "Terduga pelaku beserta barang bukti sabu, ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy telah kami amankan di kantor untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.


Pelaku yang tercatat berstatus pelajar/mahasiswa ini kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum persangkaan. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan zat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.


Pihak Polres Kapuas menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor, karena peran aktif warga sangat membantu dalam menjaga kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkotika dan bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk pergaulan bebas yang melanggar hukum.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment