Gerebek Rumah di Muara Dadahup, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan 14,96 Gram Sabu

Potret kalteng 21 Jan 2026, 20:14:40 WIB Kapuas
Gerebek Rumah di Muara Dadahup, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan 14,96 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Barang buktik Narkotika ketika berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Kapuas




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Rabu (21/1/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42) beserta barang bukti puluhan paket kristal bening diduga sabu.

Baca Lainnya :


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman terlapor.


Kronologi Penangkapan


Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, laporan masyarakat diterima pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.


"Sekitar pukul 05.50 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan saudara M di kediamannya. Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat," ujar AKP Budi Utomo dalam keterangannya.


Barang Bukti yang Diamankan


Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:


35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 14,96 gram.


Uang tunai sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


Satu unit timbangan digital dan alat isap sabu (bong).


Satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan Nopol KH 5582 UH.


Satu buah gawai (handphone) merk Oppo Reno 11 F 5G.


Selain itu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, sendok sabu, serta dompet tempat menyimpan barang haram tersebut.


Ancaman Hukuman


Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M terancam dijerat dengan pasal berlapis.


"Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kasat Resnarkoba.


Polres Kapuas terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga kondusifitas dan keselamatan warga di Kabupaten Kapuas.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment