Gelapkan Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Resmob Kapuas

Potret Kalteng 17 Okt 2024, 13:54:47 WIB Kapuas
Gelapkan Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Resmob Kapuas

Keterangan Gambar : Resmob Kapuas ketika membekuk


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Katingan dan Personel Pospol Unggang Polres Katingan, Polda Kalteng menangkap R Alias A (34) seorang pemuda yang beralamat di Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (16/10/2024) pukul 17.00 WIB.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa modus tersangka adalah meminjam motor milik korban kemudian langsung membawanya kabur.

Baca Lainnya :


“Hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 Sekira Jam 2.30 Wib di warung Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Sdri. Ermawati memberitahukan kepada korban Sdri. Siti Patimah bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut korban menelpon tersangka melalui whatsapp dan saat itu tersangka menjawab dengan mengatakan bahwa sepeda motornya dipinjam untuk pergi ke Banjarmasin, kemudian paginya sekira jam 6.21 Wib korban mencoba lagi menghubungi tersangka namun tidak diangkat”, ujar Kasat menjelaskan.


Sekira jam 7.08 Wib korban mencoba kembali menghubungi tersangka, namun whatsapp tersangka sudah tidak aktif lagi dan sampai saat korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas sepeda motor korban belum juga dikembalikan.


Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, pungkas Abdul Kadir Jailani. 


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment