- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Edi Supianto Ditahan Karena Panen Dilahan Miliknya , Keluarga Minta Keadilan

Keterangan Gambar : KETERANGAN FOTO Netiherawatie istri Edi Supianto saat menunjukkan dokumen
Baca Lainnya :
- Legislator Kalteng Minta Pemerintah Prioritaskan Penanganan Keterpencilan Mandau Talawang dan Kapuas0
- Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Daya Beli, DPRD Kalteng Bambang Irawan: Hanya Ubah Nominal, Bukan Nil0
- Legislator Kalteng Ingatkan Risiko Genangan pada Program Cetak Sawah Baru di Musim Hujan0
- Akses ke Lahan Masih Terbatas, Sutik Minta Pemerintah Percepat Pembangunan Jalan Pertanian0
- DPRD Kalteng Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga dan Produk Kedaluwarsa Jelang Nataru 20260
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Edi Supianto seorang warga Katingan yang kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Katingan menambah panjang deretan dugaan ketidakadilan ketika masyarakat berhadapan dengan perusahaan.
Edi dilaporkan Perusahaan Besar Sawit karena memanen Tundun Buah Sawit ( TBS ) yang ditanam PT Persada Sejahtera Agro Makmur ( PSAM ) dilahan miliknya yang belum diselesaikan oleh perusahaan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Netiherawatie istrinya saat menceritakan perihal penangkapan suaminya ( Edi Supianto.red)oleh Polsek Katingan Tengah berdasarkan laporan perusahaan.
" Kami hanya masyarakat kecil yang mempertahannkan hak kami, namun karena suaminya saya terlalu dangkal pemahamannya jadi mungkin dia menganggap apa yang menjadi tanam tumbuh diatas lahan miliknya adalah wajar saja bila dipanen" ucapnya terisak.
Ia juga tidak menyangka kalau suaminya memanen sawit yang ditanam PT PSAM diatas lahan miliknya sehingga suaminya kini sudah kurang lebih 40 hari berada di sel
" Padahal kata suami saya dirinya sebelum memanen sudah bersurat dan memberitahu perangkat pemerintah setempat mulai dari RT hingga Camar akan memanen sawit milik PT PSAM yang ditanam diatas lahan miliknya" tegasnya
Perempuan yang kerap dipanggil Neti ini juga mengungkapkan karena kepolosan dan pola pikir suami saya yang sederhana ' Dia juga sudah berulang kali menyurati perusahaan terkait tanam tumbuh PT yang berada dilahan miliknya namun tidak digubris jadi mungkin dia berpikir kalau perusahaan bisa menanam sawit dilahan miliknya kenapa dia tidak bisa mengambilnya, tapi dia tetap memberitahukan " jelas Neti
" Saat ini kami tidak berdaya anak saya masih namun saya masih berharap Bupati Katingan; Bapak Kapolres Katingan dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan hati nuraninya karena sawit yang katanya dicuri itu hanya untuk sekedar bertahan hidup tidak sebanding dengan tuduhan dan penderitaan kami sekeluarga dan semoga keadilan tetap berpihak pada kami" ujarnya Kamis 20 November 2025
Menurut pengakuan Neti lahan tersebut berada satu hamparan dengan tiga SPT yang sudah diselesaikan oleh PT PSAM pada tahun 2014 namun 5 SPT sisanya dikembalikan dengan alasan diluar HGU.
Namun setelah sekian lama ditinggal pergi merantau ternyata sudah ditanami sawit oleh PT PSAM " Kami tidak pernah memindahkan tangankan lahan milik kami tersebut dengan pihak manapun" pungkasnya
Diketahui Edi Supiono ditangkap karena diduga mencuri Tandan Buah Sawit ( TBS) milik PT Persada Sejahtera Agro Makmur ( PSAM) diatas lahan diklaim sebagai miliknya yang berada di Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah
Edi ditahan Pada 28 Oktober 2025 dan dikenakan pasal 363 KUHAP yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.
( AULIA)
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















