Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
Tim Redaksi

Potret Kalteng 01 Mei 2024, 12:33:33 WIB Daerah
Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh

Keterangan Gambar : Pj Bupate Barsel, H. Deddy Winarwan ketika melaksanakan MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh


Potretkalteng.com - BUNTOK - Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) sudah menandatangani  (perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU),) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Muara Teweh. 


Saat dikonfirmasi pihak awak media, Kepala BPJS Cabang Muara Teweh, (29 April 2024), Ahmad Zainudin mengatakan, 

Baca Lainnya :

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang telah mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Ia memberikan apresiasi  atas peran aktif dan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mendaftarkan penduduk sehingga cakupan kepesertaan Program JKN di Kabupaten Barito Selatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan mekanisme non cut off dimana Pemerintah Daerah mendapat hak istimewa, pendaftaran Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja yang didaftarkan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) sebagai peserta bisa langsung aktif setelah terdaftar.


Ia berharap melalui transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada penduduk yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN  agar dalam mengakses layanan kesehatan menjadi lebih mudah saat berobat dengan cukup menunjukkan NIK atau KTP, peserta dapat mengakses layanan kesehatan baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). 

“Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN, maka peserta tidak perlu mencetak fisik dari kartu BPJS Kesehatan atau KIS, Peserta yang akan mengakses layanan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” ucapnya.


BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan pengecekan status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan Pelayanan Administrasi Lewat Whatsapp (Pandawa) ke nomor 08118165165. Tuturnya 


Lebih lanjut, berkaitan dengan akses layanan di rumah sakit khususnya untuk rawat inap,  Achmad  mengatakan tidak ada batasan waktu atau hari. Durasi atau lama waktu peserta yang sedang dirawat menyesuaikan dengan indikasi medisnya.


Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Pungkas Ahmad Zainudin. (Red)


Ahmadar Rifa'i.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment