- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Dua Pria di Kapuas Ini Diamankan Karena Membawa Sajam
Oleh : Untung
Keterangan Gambar : Dua pelaku pemilik sajam yang diamankan Polres Kapuas
potretkalteng.com - kapuas - Aparat Polres Kapuas mengamankan warga yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum. Dua pelaku adalah I (42) dan S (44). Sebelumnya polisi juga menciduk B (28), warga Desa Saka Batur Pasar Kamis yang ditangkap karena perkara yang sama.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (20/10) lalu di Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir. Mereka membawa sajam jenis parang dan badik yang disimpan di pingangnya.
”Setelah mengamankan B, kami juga mengamankan dua pelaku lainnya, I dan S. Ketiganya membawa sajam ke warung di jalan lintas Kalimantan, Kecamatan Kapuas Hilir,” ucapnya, Minggu (23/10). Dia menuturkan, para pelaku ditangkap ketika petugas melakukan patroli untuk menindaklanjuti informasi mengenai kelompok orang yang mencurigakan yang diduga membawa senjata tajam.
Dia mengungkapkan, pelaku I tertangkap membawa sebilah parang dengan sarung terbuat dari kayu cat warna merah yang diselipkan di depan perut. Sementara S tertangkap membawa badik yang diselipkan di pinggang kiri. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 /Drt / 1951, dengan dugaan Tindak Pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Kapuas.(red)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















