- Kunci Kesejahteraan Keluarga: Ketua TP PKK Hj. Siti Saniah Buka Penguatan 10 Program Pokok PKK
- Kapuas Beri Penghargaan Juara MTQ dan Pesparani 2025, Apresiasi Prestasi Keagamaan Daerah
- Deteksi Dini Narkotika: Pejabat Eselon II dan III Kapuas Jalani Tes Urine BNN
- Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu hingga Apresiasi PNS Berprestasi
- Antusiasme Masyarakat Luar Biasa, Fun Run Jadi Ruang Pemersatu Lintas Sektor
- Fun Run Murung Raya Hebat Season 1 Diharapkan Jadi Sarana Penjaringan Atlet Muda
- Bupati Heriyus dan Wabup Rahmanto Lepas Fun Run Murung Raya Hebat Season 1
- Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 di Barito Utara Digelar 10 Desember
- Penyerahan Piala Bergilir Gubernur Kalteng Tandai Muara Teweh Jadi Tuan Rumah FTIK XII
- LPT-IK Pusat Tegaskan FTIK XII sebagai Gerakan Budaya dan Penguatan Spiritual
Dua Pria di Kapuas Ini Diamankan Karena Membawa Sajam
Oleh : Untung
Keterangan Gambar : Dua pelaku pemilik sajam yang diamankan Polres Kapuas
potretkalteng.com - kapuas - Aparat Polres Kapuas mengamankan warga yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum. Dua pelaku adalah I (42) dan S (44). Sebelumnya polisi juga menciduk B (28), warga Desa Saka Batur Pasar Kamis yang ditangkap karena perkara yang sama.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (20/10) lalu di Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir. Mereka membawa sajam jenis parang dan badik yang disimpan di pingangnya.
”Setelah mengamankan B, kami juga mengamankan dua pelaku lainnya, I dan S. Ketiganya membawa sajam ke warung di jalan lintas Kalimantan, Kecamatan Kapuas Hilir,” ucapnya, Minggu (23/10). Dia menuturkan, para pelaku ditangkap ketika petugas melakukan patroli untuk menindaklanjuti informasi mengenai kelompok orang yang mencurigakan yang diduga membawa senjata tajam.
Dia mengungkapkan, pelaku I tertangkap membawa sebilah parang dengan sarung terbuat dari kayu cat warna merah yang diselipkan di depan perut. Sementara S tertangkap membawa badik yang diselipkan di pinggang kiri. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 /Drt / 1951, dengan dugaan Tindak Pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Kapuas.(red)
Berita Utama
-
Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 di Barito Utara Digelar 10 Desember
Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 di Barito Utara Digelar 10 Desember
BARITO UTARA, POTRETKALTENG.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025 di . . .
-
Bupati Heriyus dan Wabup Rahmanto Lepas Fun Run Murung Raya Hebat Season 1
Bupati Heriyus dan Wabup Rahmanto Lepas Fun Run Murung Raya Hebat Season 1
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Acara perdana Fun Run Murung Raya Hebat Season 1 Tahun 2025 resmi digelar dengan meriah di Alun-Alun Jorih Jerah, Puruk Cahu, pada Minggu . . .
-
Fun Run Murung Raya Hebat Season 1 Diharapkan Jadi Sarana Penjaringan Atlet Muda
Fun Run Murung Raya Hebat Season 1 Diharapkan Jadi Sarana Penjaringan Atlet Muda
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Fun Run Murung Raya Hebat Season 1 yang baru pertama kali diselenggarakan secara resmi di Kabupaten Murung Raya (Mura) diharapkan memiliki . . .
-
Antusiasme Masyarakat Luar Biasa, Fun Run Jadi Ruang Pemersatu Lintas Sektor
Antusiasme Masyarakat Luar Biasa, Fun Run Jadi Ruang Pemersatu Lintas Sektor
PURUK CAHU, POTRETKALTENG.COM- Fun Run Murung Raya Hebat Season 1 yang dilepas oleh Bupati Heriyus dan Wakil Bupati Rahmanto Muhidin pada Minggu pagi (30/11/2025) . . .
-
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu hingga Apresiasi PNS Berprestasi
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu hingga Apresiasi PNS Berprestasi
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Ke-54 Tahun 2025 . . .















