- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Dishub Kota Palangka Raya Himbau Pengendara Tidak Parkir Sembarangan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : DISHUB
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Terlebih baru-baru ini ditemukan kendaraan jenis truk besar yang parkir sembarangan di jalan G Obos, Kota Palangka Raya.
Melihat hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan memberikan imbauan kepada supir truk agar bisa memindahkan kendaraannya untuk parkir ke daerah yang lebih aman. Parkir truk sembarangan ini dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas karena terjadi blank spot.
“Kami mengimbau kepada seluruh sopir truk di Kota Palangka Raya agar jangan memarkir kendaraannya secara sembarangan, karena hal itu bisa menghalangi pandangan pengendara lainnya,” ungkapnya, Senin (28/3/2022).
Baca Lainnya :
- Wali Kota Palangka Raya Menyampaikan Pidato LKPJ Akhir Tahun Anggaran 20210
- Disperindag Kota Palangka Raya Melakukan Penyerahan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM0
- Penandatangan Kesepakatan Bersama Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Kota0
- TP PKK Kota Palangka Raya Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini Tingkat Nasional Tahun 20220
- Wali Kota Palangka Raya Buka Konferensi Cabang Ke XXXVII, HMI Cabang Palangka Raya Periode 2021-20220
Menurut Alman, memarkir kendaraan di jalan bisa menyebabkan gangguan arus lalu lintas, maka dari itu kalau memang sopir truk ingin memarkir kendaraannya harap bisa parkir di tempat yag aman..
Terkecuali dalam situasi dan kondisi darurat, mobil tetap boleh parkir di jalan. Akan tetapi diberi tanda seperti segitiga merah. Sebagai tanda waspada agar pengendara bisa lebih berhati – hati melintas.
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















