Disperindag Kota Palangka Raya Melakukan Penyerahan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM
Tim Redaksi

potret kalteng 29 Mar 2022, 15:32:21 WIB Pemerintahan
Disperindag Kota Palangka Raya Melakukan Penyerahan Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

Keterangan Gambar : Potret Penyerahan Sertifikat Halal


Potretkalteng.com -  Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan perindustrian (Disdagkoperin) Kota Palangka Raya menyerahkan sertifikat Halal bagi sembilan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada Kota Cantik Palangka Raya .

Adapun kegiatan penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan oleh Kepala Disdagkoperin Kota Palangka Raya melalui Sekretaris Dinasnya, Akhmad Zakaria yang bertempat di Kantor Disdagkoperin Kota Palangka Raya, Selasa (29/3/2022).

Zakaria menyebutkan penyerahan sertifikat Halal tersebut merupakan wujud dari kepedulian Pemko Palangka Raya kepada pelaku usaha dalam dalam rangka mendukung usaha para pelaku UMKM.

Baca Lainnya :

“Semoga dengan mengantongi sertifikat halal yang baru saja kami serahkan ini, usaha para pelaku UMKM ini semakin maju lagi serta dapat meningkatkan daya saing suatu produk melalui standardisasi dan sertifikasi,” ucap Zakaria saat dibincangi awak media.

Disebutkannya bahwa kali ini cuma ada sembilan pelaku usaha UKM yang memperoleh sertifikat halal dari MUI yang mana sebelumnya ada sekitar 35 UKM yang mengajukan untuk membuat sertifikat halal gratis ini. Hal tersebut dikarenakan beberapa pelaku UMKM tersebut belum memenuhi syarat.

Selain itu, untuk pengurusan sertifikat Halal di tahun 2022 ini ia mengatakan bahwa semuanya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan itu berlaku untuk seluruh Indonesia.

Untuk itu, bagi para pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang hendak mengurus sertifikat Halal produknya di tahun 2002 ini silahkan untuk datang secepatnya ke kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Zakaria juga mengimbau kepada semua pelaku usaha yang ada di kota Palangka Raya agar segera memiliki sertifikat halal secepatnya melalui Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dikarenakan bahwa bahwa sertifikasi halal dari MUI ini merupakan hal wajib dimiliki sebuah pelaku usaha tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Dengan adanya sertifikat Halal ini akan memberikan rasa aman bagi konsumen saat membeli produk yang diinginkan karena diproduksi dengan cara halal dan beretika.

“Jadi untuk para pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang belum mengantongi sertifikat halal pada produknya agar segera mengurusnya di Kantor Kementerian Agama provinsi Kalimantan Tengah,” imbaunya

Dirinya juga berharap dengan fasilitas yang diberikan pihaknya tersebut kepada para pelaku usaha ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi mereka bahwa dengan adanya label halal dapat meningkatkan nilai tambah/ekonomi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen,” tutupnya.






+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment