- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Dinyatakan Lengkap, Polresta Palangkaraya Limpahkan Kasus Pembunuhan Syarwani ke Kejaksaan
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan
Potretkalteng.com - Palangkaraya – Kasus pembunuhan terhadap Syarwani alias Anang yang sempat membuat geger warga kota Palangkaraya mini sudah mulai menemui titik terang, terbukti Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Palangkaraya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (8/7/2022).
Yanto alias Anto dan lima tersangka lainnya M Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mundur, Sutrisno alias Lacuk dan Taufik alias Upik dilimpahkan pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan S.H, mengatakan kepada awak media bahwa seluruh tersangka pada kasus ini dijerat dengan pasal berlapis. Sejumlah pasal yang diterapkan kepada keenam tersangka diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama.
Baca Lainnya :
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ditlantas Polda Kalteng Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas0
- Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Oknum KPUD Kapuas Mencapai 1,6M0
- Sekda Kalteng Buka Kegiatan Sosialisasi 1000 Hari Pertama Kehidupan0
- Tahun Ajaran Baru SMK Negeri 1 lampeong, Danramil Gunung Purei Berikan Materi Wawasan Kebangsaan0
- Pimpin Upacara Kegiatan Latihan Bela Negara, Wali Kota : Kita Semua Wajib Ikut Serta Dalam Bela Nega0
Selain itu penyidik juga mengikut sertakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan kematian korban dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelimpahan sudah kita lakukan secara virtual ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan saat ini keenam tersangka masih ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya sebagai tahanan titipan kejaksaan,” tegasnya pria berpangkat melati satu ini.
Adapun Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sukah L Nyahu mengatakan bahwa 5 orang tersangka yang diserahkan pada Senin sore dikenakan dugaan penganiayaan.
“Kelima tersangka dikenakan dugaan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP dan atau turut serta,” ungkap Sukah L Nyahun, Selasa (12/7/2022).
Kelima tersangka, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Muhamad Amin alias Amat Cingui, Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik. Yanto alias Anto telah lebih dahulu dilimpahkan beberapa hari sebelum kelima tersangka lainnya.
Terpisah, I Wayan Gedin Arianta selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya, mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka. Namun Wayan belum dapat mengomentari kepastian pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Belum, masih lama,” singkat Wayan. (Red)
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















