- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu
- Bupati Bartim Resmikan Kantor Calon Resort GKE Tamiang Layang Timur, Perkuat Pelayanan Jemaat
- Bupati M. Yamin Buka Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Riyadus Solihin Desa Puri
- Polsek Timpah Cek Pemanfaatan Pekarangan Warga di Desa Tumbang Randang, Dorong Ketahanan Pangan
- Ketua DPRD Kapuas Ajak Warga Jaga Keamanan dan Toleransi Selama Ramadhan 1447 H
- Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Imbau Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H
- Penuh Khidmat Keluarga Besar Disdagperin Kalteng Buka Puasa Bersama
- Disbun Kalteng Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti
- Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu
- Angelina Sondakh Berbagi Kisah Hidup di Bukber Rujab Wali Kota Palangka Raya
Dinyatakan Lengkap, Polresta Palangkaraya Limpahkan Kasus Pembunuhan Syarwani ke Kejaksaan
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan
Potretkalteng.com - Palangkaraya – Kasus pembunuhan terhadap Syarwani alias Anang yang sempat membuat geger warga kota Palangkaraya mini sudah mulai menemui titik terang, terbukti Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Palangkaraya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (8/7/2022).
Yanto alias Anto dan lima tersangka lainnya M Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mundur, Sutrisno alias Lacuk dan Taufik alias Upik dilimpahkan pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan S.H, mengatakan kepada awak media bahwa seluruh tersangka pada kasus ini dijerat dengan pasal berlapis. Sejumlah pasal yang diterapkan kepada keenam tersangka diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama.
Baca Lainnya :
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Ditlantas Polda Kalteng Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas0
- Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Oknum KPUD Kapuas Mencapai 1,6M0
- Sekda Kalteng Buka Kegiatan Sosialisasi 1000 Hari Pertama Kehidupan0
- Tahun Ajaran Baru SMK Negeri 1 lampeong, Danramil Gunung Purei Berikan Materi Wawasan Kebangsaan0
- Pimpin Upacara Kegiatan Latihan Bela Negara, Wali Kota : Kita Semua Wajib Ikut Serta Dalam Bela Nega0
Selain itu penyidik juga mengikut sertakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan kematian korban dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelimpahan sudah kita lakukan secara virtual ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan saat ini keenam tersangka masih ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya sebagai tahanan titipan kejaksaan,” tegasnya pria berpangkat melati satu ini.
Adapun Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sukah L Nyahu mengatakan bahwa 5 orang tersangka yang diserahkan pada Senin sore dikenakan dugaan penganiayaan.
“Kelima tersangka dikenakan dugaan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP dan atau turut serta,” ungkap Sukah L Nyahun, Selasa (12/7/2022).
Kelima tersangka, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Muhamad Amin alias Amat Cingui, Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik. Yanto alias Anto telah lebih dahulu dilimpahkan beberapa hari sebelum kelima tersangka lainnya.
Terpisah, I Wayan Gedin Arianta selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya, mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka. Namun Wayan belum dapat mengomentari kepastian pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Belum, masih lama,” singkat Wayan. (Red)
Berita Utama
-
Bupati M. Yamin Buka Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Riyadus Solihin Desa Puri
Bupati M. Yamin Buka Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Riyadus Solihin Desa Puri
TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Timur, M. Yamin, memulai rangkaian Safari Ramadhan 1447 H dengan mengunjungi Masjid Riyadus Solihin di Desa Puri, . . .
-
Bupati Bartim Resmikan Kantor Calon Resort GKE Tamiang Layang Timur, Perkuat Pelayanan Jemaat
Bupati Bartim Resmikan Kantor Calon Resort GKE Tamiang Layang Timur, Perkuat Pelayanan Jemaat
TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Timur, M. Yamin, meresmikan Kantor Calon Resort Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tamiang Layang Timur, Sabtu . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, . . .
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .

















