Dinyatakan Lengkap, Polresta Palangkaraya Limpahkan Kasus Pembunuhan Syarwani ke Kejaksaan
Oleh : Tim redaksi

potret kalteng 14 Jul 2022, 12:39:30 WIB Hukum & Kriminal
Dinyatakan Lengkap, Polresta Palangkaraya Limpahkan Kasus Pembunuhan Syarwani ke Kejaksaan

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan


Potretkalteng.com - Palangkaraya – Kasus pembunuhan terhadap Syarwani alias Anang yang sempat membuat geger warga kota Palangkaraya mini sudah mulai menemui titik terang, terbukti Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Palangkaraya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (8/7/2022).

Yanto alias Anto dan lima tersangka lainnya M Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mundur, Sutrisno alias Lacuk dan Taufik alias Upik dilimpahkan pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan S.H, mengatakan kepada awak media bahwa seluruh tersangka pada kasus ini dijerat dengan pasal berlapis. Sejumlah pasal yang diterapkan kepada keenam tersangka diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama.

Baca Lainnya :

Selain itu penyidik juga mengikut sertakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan kematian korban dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.   

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pelimpahan sudah kita lakukan secara virtual ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan saat ini keenam tersangka masih ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya sebagai tahanan titipan kejaksaan,” tegasnya pria berpangkat melati satu ini.

Adapun Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sukah L Nyahu mengatakan bahwa 5 orang tersangka yang diserahkan pada Senin sore dikenakan dugaan penganiayaan.  

“Kelima tersangka dikenakan dugaan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP dan atau turut serta,” ungkap Sukah L Nyahun, Selasa (12/7/2022).

Kelima tersangka, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Muhamad Amin alias Amat Cingui, Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik. Yanto alias Anto telah lebih dahulu dilimpahkan beberapa hari sebelum kelima tersangka lainnya.

Terpisah, I Wayan Gedin Arianta selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya, mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka. Namun Wayan belum dapat mengomentari kepastian pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Belum, masih lama,” singkat Wayan. (Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment