Diduga Simpan 129 Paket Sabu, Seorang Warga Pujon Diamankan Resnarkoba Kapuas

Potret kalteng 20 Nov 2025, 13:05:19 WIB Kapuas
Diduga Simpan 129 Paket Sabu, Seorang Warga Pujon Diamankan Resnarkoba Kapuas

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM - Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial AN (26) terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas setelah menerima laporan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.


Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan 129 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 173,02 gram (berikut plastik pembungkus). Selain itu, diamankan pula sejumlah barang lain seperti plastik klip besar, plastik aluminium, tiga plastik hitam, sebuah handphone, beberapa tas, serta uang tunai sebesar Rp52.000.000. Keseluruhan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa AN diamankan karena diduga tanpa hak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan jual beli, perantara, maupun penyimpanan narkotika golongan I. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan masih dalam proses pendalaman untuk memastikan peran terduga pelaku dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.


Selain memastikan integritas proses penyidikan, pihak kepolisian turut menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas. Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga membantu aparat dalam mengungkap kasus ini.


Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan AN berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment