Palangka Raya 2 menit baca • 07 Mar 2024

Sidang Lanjutan Gugatan PMH oleh PT. Investasi Mandiri memasuki Agenda Pembuktian

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 7 Maret 2024 - 05:40 WIB
Ukuran Teks:
Sidang Lanjutan Gugatan PMH oleh PT. Investasi Mandiri memasuki Agenda Pembuktian
Keterangan Gambar: Hukum Dayak Lestari Suriansyah Halim

POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Gugatan Pembuatan Melawan Hukum ( PMH) yang dilakukan oleh PT Inventasi Mandiri memasuki sidang pembuktian.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sidang yang berlangsung dj Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya Rabu 06 Maret 2024., agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan 2 (dua) saksi dan dari Penggugat CV Dayak Lestari.


Suriansyah Halim SH MH selaku kuasa hukum CV Dayak Lestari atau pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi,yang pertama mantan karyawan Penggugat yaitu sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon atau puya.


Surianyah Halim yang ditemui usai persidangan mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan tadi, Penggugat telah dapat membuktikan Para Tergugat telah mengambil atau membeli diluar IUP Para Tergugatd dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023, 


Dan saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Leatari, dan saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang pengakuannya hampir sama dengan saksi pertama.


" Jadi dengan hari ini total sudah ada 4 oramg saksi yang kita hadirkan dan keterangan mereka sudah saya sampaikan bahwa PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya " Tegas pria yang kerap dipanggil Halim. 

hingga Ia menambahkan bahwa sekarang PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti sangat merugikan negara; Sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) 


Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan

melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar 

Dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab.Gunung Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP).


" Sidang akan dilanjutkan pada 20 maret 2024 dengan agenda kesmpulan" pungkas Suriansyah Halim


( AULIA )

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!