Kapuas 2 menit baca • 27 menit lalu

Polres Kapuas Amankan Pria di Palingkau, 17 Paket Sabu 4,89 Gram Disita

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 10 September 2026 - 06:12 WIB
Ukuran Teks:
Polres Kapuas Amankan Pria di Palingkau, 17 Paket Sabu 4,89 Gram Disita
Keterangan Gambar: Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan barang bukti 17 paket sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Palingkau Baru.

 

 

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A, berusia 36 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip kosong, satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam hijau, satu dompet merek Lacoste warna cokelat, satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa A diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Palingkau Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah di wilayah Palingkau Baru.

Petugas selanjutnya melakukan pengamanan terhadap A pada Rabu, 9 September 2026. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan dengan disaksikan Ketua RT, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang ditempati terduga pelaku.

Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas selanjutnya melakukan sejumlah tindakan hukum, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat laporan polisi, berita acara serta sketsa tempat kejadian perkara, dan melanjutkan proses penyidikan. (HR)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!