Pemprov Kalteng 1 menit baca • 1 jam lalu

RUPSLB Jamkrida Kalteng Pangkas Masa Bakti Komisaris, Dua Calon Direksi Diusulkan ke OJK

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:08 WIB
Ukuran Teks:
RUPSLB Jamkrida Kalteng Pangkas Masa Bakti Komisaris, Dua Calon Direksi Diusulkan ke OJK
Keterangan Gambar: Foto Bersama. (Foto:Yariyanto)

 

 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (30/10/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dengan sejumlah agenda strategis terkait penyesuaian masa jabatan komisaris dan penguatan jajaran direksi perusahaan.

Salah satu keputusan yang dibahas dalam RUPSLB tersebut adalah perubahan masa bakti komisaris PT Jamkrida Kalteng, dari sebelumnya lima tahun menjadi empat tahun.

"Utamanya kemudian mengurangi masa bakti komisaris menjadi dari lima tahun menjadi empat tahun," ujar Edy Pratowo saat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat.

Selain itu, RUPSLB mengusulkan dua nama, yakni Oskar dan Rusdi, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya diproyeksikan untuk mengisi posisi direksi, khususnya pada bidang penjaminan PT Jamkrida Kalteng.

"Kemudian mengusulkan dua nama, Pak Oskar dan Pak Rusdi, untuk mengikuti tes di OJK sebagai salah satunya direktur, ya, salah satu direktur penjaminan di Jamkrida," jelasnya.

Terkait perubahan masa jabatan komisaris, Edy menyebut kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Edy juga menyampaikan bahwa posisi Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng saat ini dijabat Rio Kriswana, menggantikan pejabat sebelumnya, Eko Multazam.

Ia menegaskan, RUPSLB merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam perusahaan. Karena itu, keputusan yang ditetapkan melalui rapat tersebut memiliki kekuatan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan memperoleh persetujuan para pemegang saham.

Pemegang saham PT Jamkrida Kalteng terdiri dari Gubernur Kalteng dan para bupati di wilayah Kalimantan Tengah sebagai perwakilan pemegang saham daerah.

"Keputusan RUPSLB ini merupakan keputusan tertinggi untuk menetapkan. Ketika semua menetapkan pemegang saham pengendali, Pak Gubernur, para bupati, pemegang saham daerah syaratnya terpenuhi, ya sudah ditetapkan," pungkasnya.(YZ)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!