POTRET KALTENG
POTRET KALTENG "Memotret Fakta dan Peristiwa"
Tampilan Gelap
POTRET KALTENG
POTRET KALTENG "Memotret Fakta dan Peristiwa"
Beranda Kategori Terkini Cari

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Pengelolaan media siber dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui proses verifikasi dan memenuhi prinsip akurasi serta keberimbangan informasi.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ikuti Media Sosial Kami