Pemprov Kalteng 2 menit baca • 1 jam lalu

Asisten Sekda Kalteng: RPPLH Jadi Acuan Pembangunan Berkelanjutan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB
Ukuran Teks:
Asisten Sekda Kalteng: RPPLH Jadi Acuan Pembangunan Berkelanjutan
Keterangan Gambar: Wawancara Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Hj. Lisda Arriyana, didampingi Kadis DLH Kalteng Joni Harta. (Foto:Yariyanto)

 

 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pedoman dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Hj. Lisda Arriyana, saat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng dalam Konsultasi Publik RPPLH di Aula Rahan, Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis (29/10/2026).

Lisda mengatakan, penyusunan RPPLH menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang hijau, dengan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) dan lahan gambut yang sehat, keanekaragaman hayati yang terlindungi, serta transformasi ekonomi hijau yang berdaya saing.

“RPPLH menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, arah kebijakan RPPLH mencakup pemulihan dan perlindungan ekosistem DAS serta lahan gambut, pengendalian pemanfaatan ruang, pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir, hingga peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup pengelolaan sampah dan sanitasi berkelanjutan, perlindungan keanekaragaman hayati dan habitat penting, serta penguatan tata kelola lingkungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Lisda, RPPLH memiliki peran penting dalam memastikan aspek lingkungan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, rencana tata ruang, dan berbagai kebijakan sektoral lainnya.

Dengan demikian, pembangunan di Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan, ketersediaan sumber daya alam, dan keberlanjutan ekosistem.

Konsultasi publik yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng tersebut diikuti 93 peserta, terdiri atas 69 peserta secara langsung dan 24 peserta secara daring. Kegiatan ini turut melibatkan tim ahli penyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPPLH dari Universitas Palangka Raya serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup.

Lisda berharap, konsultasi publik ini dapat menghimpun masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan kebijakan tersebut.

“Melalui konsultasi publik ini, kami mengharapkan masukan, saran, dan penyempurnaan dari seluruh pemangku kepentingan agar Raperda RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah menjadi dokumen yang implementatif, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang,” ungkapnya.

Setelah tahapan konsultasi publik, draf naskah akademik dan Raperda RPPLH akan disempurnakan berdasarkan masukan peserta sebelum disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalteng untuk dibahas bersama.

Pemprov Kalteng berharap, penyusunan RPPLH dapat memperkuat landasan kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat.(Yz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!