Pemprov Kalteng 2 menit baca • 29 Jul 2025

Polda Kalteng Ungkap 131 Tersangka Narkoba, Sita Hampir 10 Kilogram Sabu

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 29 Juli 2025 - 20:04 WIB
Ukuran Teks:
Polda Kalteng Ungkap 131 Tersangka Narkoba, Sita Hampir 10 Kilogram Sabu
Keterangan Gambar: Pemusnahan barang bukti hampir 10kg di Halaman Mapolda Kalteng




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di tujuh wilayah kabupaten/kota selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 131 tersangka dan mengamankan total barang bukti hampir 10 kilogram sabu.


Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kalteng pada Selasa siang (29/7/2025), Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir ini merupakan langkah strategis dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.


“Pengungkapan ini mencakup 99 kasus dengan total barang bukti sabu seberat 9,9 kilogram. Kami juga telah melakukan pemusnahan terhadap sebagian barang bukti tersebut,” kata Irjen Iwan di hadapan awak media.


Wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi tercatat berada di Kota Palangka Raya, yakni 10 kasus dengan 13 tersangka dan sabu seberat 3.073 gram. Sementara wilayah lain seperti Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Lamandau, dan Katingan juga turut menyumbang angka pengungkapan, meski jumlahnya bervariasi.


Selain kasus dari tujuh kabupaten/kota tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng juga mengungkap 18 kasus terpisah dengan 25 tersangka dan barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram yang langsung dimusnahkan.


“Jika dikalkulasikan, sabu yang diamankan ini bisa menyelamatkan sekitar 88 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” jelas Kapolda.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolda menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Kapolda juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerahnya.


“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi kunci dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.


Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi, Kejaksaan Tinggi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta unsur forkopimda lainnya.


Langkah Polda Kalteng ini mendapat perhatian publik, terutama karena menunjukkan komitmen serius dalam memberantas narkotika di wilayah yang selama ini dianggap rawan menjadi jalur distribusi narkoba antarprovinsi.


RH

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!