PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan sebelumnya pada 24 Maret 2025.
Menurut Edy, penyampaian rekomendasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, khususnya dalam hal evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Tindak lanjut tersebut merupakan kewajiban DPRD untuk membahas dan menerbitkan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Gubernur dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Edy menegaskan bahwa pihaknya menerima seluruh rekomendasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rekomendasi ini menjadi masukan penting bagi Pemprov Kalteng, khususnya untuk perbaikan perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan strategis ke depan,” katanya.
Di akhir sambutannya, Edy menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur DPRD Kalteng atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!