PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Provinsi Kalteng.
Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Dalam sambutannya, Edy Pratowo mengatakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan capaian target kinerja berbagai program dan kegiatan yang telah berjalan, sekaligus mempertimbangkan perkiraan kondisi yang akan dihadapi pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dinamika, baik di tingkat global, nasional maupun regional.
“Perubahan APBD ini disusun untuk mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah. Termasuk perubahan kebijakan nasional yang perlu disesuaikan di daerah dan realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target pendapatan daerah,” ujar Edy.
Selain itu, penyusunan Raperda Perubahan APBD juga mengacu pada pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalteng yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran.
Edy menegaskan, proses perencanaan hingga penetapan anggaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, melakukan efisiensi program, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh program kegiatan yang tertuang dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Ia berharap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan kepada DPRD Kalteng dapat segera dikaji dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen tersebut turut memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026.
RKAP-SKPD tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang mencakup Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Dengan diserahkannya Raperda tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kalteng sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!