PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Dalam proses penyidikan tersebut, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Hera berlangsung pada Selasa (27/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Selama lebih dari enam jam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk menggali keterlibatannya dalam proses penganggaran dana hibah KPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada peran Hera ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya dalam pembahasan dan penetapan anggaran hibah untuk KPU.
Penyidik turut menelusuri proses pengajuan anggaran yang mengalami beberapa kali perubahan nominal. Berdasarkan keterangan kejaksaan, proposal awal yang diajukan KPU Kota Palangka Raya sebesar Rp22 miliar. Kemudian, usulan tersebut bertambah menjadi Rp24 miliar sebelum akhirnya disetujui sebesar Rp20 miliar.
Hadiarto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Hera untuk sementara telah memenuhi kebutuhan keterangan penyidik. Namun, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan kembali dipanggil apabila ditemukan fakta baru yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Kejari Palangka Raya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada Selasa (28/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan 10 kardus berisi dokumen serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen dan barang elektronik yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk menelusuri proses penganggaran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah.
Kejari Palangka Raya masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KPU tersebut. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!