PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah terus mendorong adanya penyederhanaan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat agar dapat bekerja secara legal.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan pihaknya terus mengawal aspirasi masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Kabupaten Katingan yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Riska, aspirasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan mendapat respons positif dari DPR RI maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai persoalan perizinan menjadi salah satu tantangan yang selama ini dirasakan masyarakat. Prosedur yang panjang dan dinilai cukup rumit membuat sebagian penambang rakyat kesulitan mendapatkan legalitas atas aktivitas yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, penyederhanaan proses perizinan diharapkan tidak hanya mempercepat legalitas, tetapi juga menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih terarah. Dengan adanya izin yang jelas, pemerintah juga akan lebih mudah memberikan pembinaan sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” katanya.
Riska juga menyebut adanya peluang bagi daerah yang hingga kini belum memiliki WPR untuk mengusulkan pembentukan wilayah tersebut kepada pemerintah pusat. Menurutnya, peluang itu perlu dimanfaatkan pemerintah daerah agar masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari pertambangan rakyat memiliki jalur legal untuk mendapatkan izin.
DPRD Kalteng pun mendorong pemerintah kabupaten bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih aktif dalam menginventarisasi kebutuhan WPR di daerah masing-masing. Usulan tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM maupun DPR RI.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mempercepat proses penerbitan IPR bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Di sisi lain, keberadaan izin juga diharapkan mampu mengurangi aktivitas pertambangan tanpa legalitas serta meningkatkan pengawasan terhadap dampak kegiatan pertambangan.
“Kami mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif mengusulkan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah. Meski mekanismenya akan disederhanakan, pengawalan dari pemerintah daerah tetap menjadi tahapan penting sebelum izin diterbitkan,” tegas Riska. [RB]

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!