Barito Utara 2 menit baca • 15 Okt 2026

DPRD Barut Siapkan RDP Lanjutan Bahas Persoalan Jalan Hauling Perusahaan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:25 WIB
Ukuran Teks:
DPRD Barut Siapkan RDP Lanjutan Bahas Persoalan Jalan Hauling Perusahaan
Keterangan Gambar: DPRD Barito Utara menggelar RDP menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan jalan hauling perusahaan

 

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan jalan lintas hauling yang melibatkan aktivitas sejumlah perusahaan. Untuk mencari solusi, DPRD berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (15/10/2026). Hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi III H. Tajeri, Parmana Setiawan, Hasrat, S.Ag., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pertemuan tersebut membahas persoalan jalan lintas hauling PT Tamtama Perkasa yang berkaitan dengan aktivitas PT Mitra Barito, PT Maranti Sambada/Barito Pacific, dan PT Tamtama Perkasa. Jalan tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pengangkutan perusahaan, tetapi juga menjadi akses penting bagi mobilitas masyarakat.

Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Aryosi Jiono Takanabe, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD bertujuan mencari jalan keluar agar persoalan tersebut tidak mengganggu aktivitas warga maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia menjelaskan, ruas jalan dari Simpang Kara atau Simpang Lahei menuju Kilometer 9 dan sekitarnya merupakan akses vital bagi masyarakat. Namun, aktivitas pengerukan di bahu kanan dan kiri jalan yang dilakukan PT Mitra Barito, dengan lebar sekitar 1,5 meter dan kedalaman kurang lebih satu meter, dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Menurut Aryosi, ketika pengerukan mulai dilakukan di Kilometer 8, dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolsek, Camat, dan Danramil setempat sebelum meminta agar kegiatan pengerukan serta pengangkutan dihentikan sementara.

Langkah tersebut bertujuan agar PT Mitra Barito menghentikan sementara pengerukan, sementara PT Tamtama Perkasa juga menghentikan aktivitas hauling sampai persoalan yang ada mendapatkan penyelesaian.

Aryosi menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kecelakaan yang dapat melibatkan sesama pengguna jalan, masyarakat dengan kendaraan perusahaan, maupun antarkendaraan operasional perusahaan.

Ia juga mengingatkan adanya insiden kecelakaan beberapa bulan sebelumnya yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen seumur hidup akibat tabrakan dengan truk dump truck (DT). Saat kejadian tersebut, kondisi jalan disebut masih cukup lebar.

Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk mencampuri persoalan antara perusahaan, melainkan memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Aryosi berharap PT Tamtama Perkasa dan PT Mitra Barito dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan, kelancaran mobilitas warga, serta kepentingan masyarakat yang bergantung pada akses tersebut.

Menanggapi aspirasi itu, DPRD Barito Utara menyepakati bahwa persoalan jalan hauling akan dibahas lebih lanjut melalui RDP lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan kesimpulan rapat, penjadwalan RDP lanjutan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mendatang.

Dalam pertemuan berikutnya, DPRD berencana mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sambada/Barito Pacific, serta PT Tamtama Perkasa.

Melalui pembahasan lanjutan tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan dan mencari solusi bersama atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan, kelancaran aktivitas warga, dan kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan tanpa saling mengganggu. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!