MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai penataan dan legalitas pertambangan rakyat dalam kunjungan kerja ke Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan tradisional.
Kunjungan kerja itu diikuti 22 orang, terdiri atas tiga pimpinan DPRD, 13 anggota dewan, serta enam pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan bahwa kunjungan tersebut membawa aspirasi masyarakat yang selama ini menjalankan kegiatan penambangan secara tradisional dan turun-temurun. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan regulasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan dapat ditata sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, Barito Utara memiliki potensi sumber daya mineral dan batu bara yang cukup besar. Namun, di tengah berlangsungnya kegiatan pertambangan berskala besar, sebagian masyarakat setempat masih menghadapi kendala dalam memperoleh akses legal untuk menjalankan usaha pertambangan rakyat.
Persoalan perizinan dan belum tersedianya wilayah pertambangan rakyat yang dapat menjadi dasar kegiatan legal dinilai turut menyebabkan sebagian aktivitas penambangan masyarakat masuk kategori pertambangan tanpa izin (PETI).
Atas kondisi tersebut, DPRD Barito Utara meminta dukungan Komisi XII DPR RI untuk mendorong serta mengawal usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mery menegaskan, penataan pertambangan rakyat perlu disertai pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai praktik penambangan yang baik. Aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi perhatian agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara bertanggung jawab.
DPRD Barito Utara berharap penertiban di lapangan dapat mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan, serta upaya mempercepat proses legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lembaga legislatif daerah tersebut menyatakan siap mendukung proses penataan melalui fungsi legislasi dan penganggaran sesuai kewenangannya, sehingga upaya legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan dengan baik.
“Harapan masyarakat Barito Utara kini kami titipkan melalui tangan Bapak/Ibu di Komisi XII DPR RI. Kami yakin, sinergi antara DPRD dan DPR RI akan mampu menghadirkan keadilan akses sumber daya alam bagi rakyat lokal,” kata Mery Rukaini.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan DPRD Barito Utara, terutama terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Sigit mengatakan, proses tindak lanjut tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Barito Utara, terutama terkait legalitas tambang rakyat. Tentunya seluruh proses harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan pertambangan rakyat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab.
Melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan aspirasi masyarakat Barito Utara dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan pertambangan rakyat berpeluang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan maupun kelestarian lingkungan. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!