PALANGKA
RAYA, POTRETKALTENG.COM — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program
penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang
diperpanjang hingga 30 September 2025.
Kepala
BPPRD, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian
pemerintah daerah kepada masyarakat. “Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi
wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda,” ucapnya.
Ia
menegaskan, setelah masa perpanjangan berakhir, denda akan kembali diberlakukan
sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda
pembayaran agar tidak terbebani di kemudian hari.
Emi juga
mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai
pembangunan kota. “Pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang nantinya
akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan pelayanan publik,”
tutupnya.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!