Palangka Raya 1 menit baca • 01 Jul 2025

BPPRD Imbau Warga Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 1 Juli 2025 - 18:52 WIB
Ukuran Teks:
BPPRD Imbau Warga Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2
Keterangan Gambar: Keterangan Gambar : Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya


 

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diperpanjang hingga 30 September 2025.

 

Kepala BPPRD, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat. “Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda,” ucapnya.

 

Ia menegaskan, setelah masa perpanjangan berakhir, denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran agar tidak terbebani di kemudian hari.

 

Emi juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan kota. “Pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan pelayanan publik,” tutupnya.

RH

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!