PotretKalteng.com, Palangka Raya – Tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi melaksanakan patroli pengawasan terhadap para pelaku usaha pada Kamis malam (31/10/2024). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan, minuman, parkir, hingga jasa hiburan dan perhotelan.
Tim ini terdiri dari BPPRD Kota Palangka Raya, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/Plk, Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, serta bagian hukum Setda Kota Palangka Raya dan Diskominfo.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan pentingnya patroli pengawasan ini untuk memastikan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Dengan patuh membayar pajak, kita semua turut berkontribusi pada pembangunan Kota Palangka Raya," kata Emi.
Beliau juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk secara rutin memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan omzet yang mereka dapatkan. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berliantho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai instansi dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Patroli ini diharapkan menjadi contoh komitmen Pemko Palangka Raya dalam mengawasi dan menegakkan aturan pajak untuk kesejahteraan masyarakat.
Ikuti terus perkembangan seputar pajak dan kebijakan daerah di PotretKalteng.com untuk berita terbaru yang informatif dan inspiratif!

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!