Bapperida Kalteng Gelar Rapat Teknis Penginputan Usulan dalam Aplikasi E-Rakortek

potret kalteng 12 Feb 2025, 19:49:12 WIB PEMPROV KALTENG
Bapperida Kalteng Gelar Rapat Teknis Penginputan Usulan dalam Aplikasi E-Rakortek

Keterangan Gambar : Kepala Bapperida Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat menyampaikan sambutan


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penjelasan Penginputan Usulan dalam Aplikasi E-Rakortek pada Rabu (12/2/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Bapperida ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 dan 259 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus tindak lanjut dari pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah tahun 2025.


Baca Lainnya :

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapperida Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman teknis terkait penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) dan usulan daerah dalam Aplikasi E-Rakortek.


Mewujudkan Perencanaan Pembangunan yang Terarah dan Efektif


Leonard menjelaskan bahwa Rakortekrenbang Tahun 2025 menjadi forum strategis yang melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat—melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian dan Lembaga terkait (KL)—dengan pemerintah daerah, yang diwakili oleh Bapperida dan perangkat daerah lainnya.


“Rakortekrenbang Desk Urusan bertujuan untuk menyusun dan menyepakati subkegiatan yang mendukung pencapaian target outcome di masing-masing urusan pemerintahan. Oleh karena itu, seluruh indikator kinerja dan subkegiatan yang dibahas harus selaras dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) serta Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD),” ujar Leonard.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang diusulkan dalam Rakortekrenbang harus dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan setiap tahunnya, guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.


Penyelarasan Program Pusat dan Daerah


Leonard menambahkan bahwa hasil dari Rakortekrenbang ini akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan program dan kegiatan prioritas guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional.


“Kesepakatan ini nantinya akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, serta bagi pemerintah daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,” jelasnya.


Melalui rapat ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh mekanisme penginputan usulan program dan kegiatan dalam Aplikasi E-Rakortek, sehingga proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan selaras dengan kebijakan nasional.


Dukungan dan Partisipasi Perangkat Daerah


Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan staf teknis di lingkungan Bapperida Kalteng serta perwakilan dari perangkat daerah terkait, di antaranya:

Fredy Darinton, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Yohanna Endang, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Endy, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah

Luqman Alhakim, Fungsional Perencana Ahli Madya


Menutup sambutannya, Leonard menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berbasis data dan indikator kinerja yang terukur.


“Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat efektivitas perencanaan pembangunan daerah, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang lebih akurat dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment