Akademisi Nilai Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Lamandau Tidak Jelas dan Membahayakan
Tim Redaksi

Potret Kalteng 02 Sep 2022, 18:31:52 WIB Daerah
Akademisi Nilai Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Lamandau Tidak Jelas dan Membahayakan

Keterangan Gambar : Louise Theresia, S.H. ,LL.M (Kiri) dan Destano Anugrahnu, S.H, M.H.(Kanan)


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya baru saja menggelar kegiatan Publik Review Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Lamandau, Kamis (01/09/22).

Sebagai majelis yang melakukan review terhadap Raperda ialah Louise Theresia, S.H. ,LL.M dan Destano Anugrahnu, S.H, M.H., beserta seluruh perserta kegiatan yang diikuti oleh lembaga masyarakat sipil yang ada di Palangka Raya. 

Raperda yang direview ini merupakan insiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, serta dinilai Tidak Jelas dan Tidak Lengkap.

Baca Lainnya :

Louise Theresia, S.H. ,LL.M dalam pemaparannya menguraikan sebagai berikut 

- Pertama, ia menilai bahwa draf Raperda ini secara judul tidak jelas karena tidak menyembutkan wilayah mana akan diberlakukan

- Kedua, pada bagian konsideran “Mengingat” dalam Raperda sangat minim/sangat terbatas aturan yang menjadi dasar hukum yang ada diatasnya. 

" Bahkan suatu yang aneh didalam batang tubuh Raperda mengulas tentang Hutan Adat dan Tanah adat namun dalam konsideran tidak menuliskan tentang Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pokok Agraria. Rekomendasi perlu diperbanyak aturan sebagai dasar hukumnya sehingga tidak permasalahan hukum kemudian yaitu berupa : Kekosongan Hukum, Kekaburan dan Bertentangan Norma, jangan sampai Raperda ini terdapat persoalan hukum tersebut."ungkap Akademisi ini.

Louise juga menambahkan pada Raperda ini tidak menyingung soal “ruang lingkup”berlakunya Perda. Sehingga menjadi batasan masalahnya sangat tidak jelas.

"Jika dilihat ruh Raperda mengenai hukum adat namun dalam klasul Raperda ini soal Sanksi tidak jelas pemberian sanksi mengunakan hukum ada. Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan Pasal Karet yang menjadi multi tafsir"tutupnya.

Sedangkan review kedua dari Destano Anugrahnu, S.H, M.H., menyoroti Raperda ini dari sisi :

- Pertama, Raperda ini tidak konret dalam memberi perlindungan kepada masyarakat adat karena tidak mengatur mengenai MHA Dayak umumnya.

Ditambahkan pula Pada Pasal 10 ranperda ini juga terkesan dan berpotensi menghambat semangat Pengakuan dan Perlindungan dari MHA di Kabupaten Lamandau.

"dikarenakan adanya persetujuan dari komunitas lain, jika selama ini MHA sudah terganjal mendapat pengakuan dan perlindungan karena proses administratif dan politik, sekarang ditambah lagi dengan adanya pihak lain yang berpeluang mempersulit proses pengakuan itu sendiri".ungkap Destano.

Pada BAB X Pasal 43 mengenai Pendanaan, disini juga terletak ketidakjelasan siapa yang akan mendanai seharusnya dipertegas bahwa pendanaan ini ditanggung oleh APBD Kabupaten Lamandau ataupun APBN. 

"Kelima, pada BAB XII Ketentuan Peralihan pasal 46, khususnya ayat 1 ini nampak keliru dan mesti diperbaiki, karena seharusnya pasca ditetapkan suatu MHA itu sendiri maka tidaklah berlaku lagi kawasan hutan itu sendiri pada wilayah adat sebuah komunitas adat, putusan MK 35/2012 sudah jelas mengatur tentang ini. 

"Terakhir, BAB XIII Ketentuan Penutup pasal 47 ayat 1, nampaknya membingungkan, karena bukankah waktu masyarakat Kinipan melakukan gugatan fiktif positif di PTUN diterangkan sudah ada panitia MHA, sehingga menggugurkan gugatan saat itu". ungkap Aktivis lingkungan asal Barito ini.

Aryo selaku Narahubung dari LBH Palangka Raya ini menyampaikan bahwa dalam Pembuatan Raperda ini juga diduga kuat tanpa adanya Naskah Akademik yang betul-betul dari hasil penelitian secara langsung terjun kemasyarakat adat, dimana nantinya sebagai penerima maanfaat dari Perda ini jika disahkan.

Raperda yang merupakan insiatif dari DPRD Kabupaten Lamandau perlu dikaji ulang dan harus melibatkan masyarakat hukum adat Lamandau dalam tiap pembuatan Pasal-Pasal yang dimuat. Sangat disayangkan bahkan bisa menjadi membahayakan bagi masyarakat hukum adat khususnya di Kabupaten Lamandau jika Raperda ini disahkan tanpa ada perubahaan berdasarkan hukum yang hidup di Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. 

"Ataupun Raperda ini disahkan tapi tidak memberi manfaat bagi masyarakat Hukum Adat". Tutupnya(Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment