- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
- Pemkab Barito Timur Gelar Forum Perangkat Daerah, Fokus Sinkronisasi Pembangunan 2027
- Plt Setda Kalteng Tegaskan KHBS Tak Boleh Salah Sasaran, Seluruh OPD Diminta Siap Total
- Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Terima Dokter Internship 2026, Perkuat SDM Kesehatan Unggul
- Ketua RT, Ustadz hingga Damang Bakal Terima Insentif Kartu Huma Betang Sejahtera
- Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Adv Suriansyah Halim Layangkan Somasi kepada Bupati Kotim Terkait Pelantikan Kadis Disbudpar

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas Beri Arahan pada Rakor Pendidikan Evaluasi 2025 dan Rencana Program 20260
- Pemkab Kapuas Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Melalui Asistensi Standar Pelayanan0
- Operasi Zebra Mansinam di Kaimana Resmi Dimulai, TNI dan Subdenpom XVIII/1-3 Turut Dilibatkan0
- Sinergi Subdenpom XVIII/1-3 dan Pemkab Kaimana Diperkuat Melalui Kunjungan DanSubdenpom Baru0
- Bupati Kapuas Ikuti Apel Operasi Zebra Telabang 2025 di Mapolres Kapuas0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., melayangkan Somasi atau Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur. Somasi tersebut berisi permintaan agar kepala daerah membatalkan pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur dalam jangka waktu tujuh hari kalender.
Dalam surat tersebut, Suriansyah Halim menilai pelantikan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga mencantumkan sejumlah dokumen hukum terkait, yakni Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025, serta dua laporan polisi yang terdaftar pada 1 Agustus 2024 dan 5 Desember 2024 di Polres Kotawaringin Timur.
Dalam somasi tersebut, Suriansyah Halim memberikan batas waktu tujuh hari kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk membatalkan pelantikan pejabat dimaksud. Ia menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum apabila permintaan itu tidak dilaksanakan.
"Langkah yang akan diambil mencakup pelaporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Dalam Negeri, serta pelaporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada KPK RI, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan Polres Kotawaringin Timur"ungkap Halim.
Selain jalur pidana dan administratif, Suriansyah Halim juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait somasi tersebut.
RT
Berita Utama
-
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Tim SAR Gabungan mengevakuasi seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Danau Galian Bina Karya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ketapang, . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan menekan angka pelanggaran di lingkungan TNI, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana menggelar sosialisasi . . .
-
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan . . .

















