- Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya
- Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran
- Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng
- Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman
- Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat
- Ada Apa ? SEMMI Kalteng Desak Pencopotan dan Audit Kadis Kehutanan Kalteng Terkait Kerusakan Hutan
- Semarak Imlek 2577 di Palangka Raya: Doa, Barongsai, dan Harmoni Keberagaman
- Terbawa Arus Saat Mandi, Anak Perempuan 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kahayan
- Rahmanto Muhidin Nahkodai PKB Kalteng, Siap Perkuat Basis Politik hingga Akar Rumput
- PBNU Tentukan Awal Ramadan 1447 H Lewat Rukyatul Hilal 17 Februari 2026
Adv Suriansyah Halim Layangkan Somasi kepada Bupati Kotim Terkait Pelantikan Kadis Disbudpar

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas Beri Arahan pada Rakor Pendidikan Evaluasi 2025 dan Rencana Program 20260
- Pemkab Kapuas Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Melalui Asistensi Standar Pelayanan0
- Operasi Zebra Mansinam di Kaimana Resmi Dimulai, TNI dan Subdenpom XVIII/1-3 Turut Dilibatkan0
- Sinergi Subdenpom XVIII/1-3 dan Pemkab Kaimana Diperkuat Melalui Kunjungan DanSubdenpom Baru0
- Bupati Kapuas Ikuti Apel Operasi Zebra Telabang 2025 di Mapolres Kapuas0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., melayangkan Somasi atau Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur. Somasi tersebut berisi permintaan agar kepala daerah membatalkan pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur dalam jangka waktu tujuh hari kalender.
Dalam surat tersebut, Suriansyah Halim menilai pelantikan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga mencantumkan sejumlah dokumen hukum terkait, yakni Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025, serta dua laporan polisi yang terdaftar pada 1 Agustus 2024 dan 5 Desember 2024 di Polres Kotawaringin Timur.
Dalam somasi tersebut, Suriansyah Halim memberikan batas waktu tujuh hari kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk membatalkan pelantikan pejabat dimaksud. Ia menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum apabila permintaan itu tidak dilaksanakan.
"Langkah yang akan diambil mencakup pelaporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Dalam Negeri, serta pelaporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada KPK RI, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan Polres Kotawaringin Timur"ungkap Halim.
Selain jalur pidana dan administratif, Suriansyah Halim juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait somasi tersebut.
RT
Berita Utama
-
Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat
Hilal Tak Terlihat di Palangka Raya, Awal Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Kalimantan Tengah memasuki babak krusial. Tim rukyatul hilal Kantor Wilayah Kementerian Agama . . .
-
Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman
Tegas! Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Kartu Huma Betang Sejahtera Tepat Sasaran hingga Pedalaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera akan menyasar masyarakat yang . . .
-
Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng
Peredaran Narkoba Skala Besar Terbongkar: 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengungkapan narkoba besar kembali mengguncang Kalimantan Tengah. Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita 35,1 kilogram sabu dan . . .
-
Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran
Di Hadapan Kapolres Se-Kalteng, Gubernur Kalteng Bicara Tegas Soal Keamanan dan Krisis Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Suasana Gedung Graha Bhayangkara tampak khidmat saat Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, berdiri di hadapan jajaran . . .
-
Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya
Bawaslu Gandeng GMNI, Perkuat Pengawasan Partisipatif Berbasis Mahasiswa di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menggelar agenda Konsolidasi Demokrasi dengan menggandeng Gerakan . . .

















