- Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
- Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
- Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
- Sepakat Musyawarah, PT SGM Siap Bayarkan Kompensasi PHK kepada Tiga Warga Barito Timur
- BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
- SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
- Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
Adv Suriansyah Halim Layangkan Somasi kepada Bupati Kotim Terkait Pelantikan Kadis Disbudpar

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas Beri Arahan pada Rakor Pendidikan Evaluasi 2025 dan Rencana Program 20260
- Pemkab Kapuas Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Melalui Asistensi Standar Pelayanan0
- Operasi Zebra Mansinam di Kaimana Resmi Dimulai, TNI dan Subdenpom XVIII/1-3 Turut Dilibatkan0
- Sinergi Subdenpom XVIII/1-3 dan Pemkab Kaimana Diperkuat Melalui Kunjungan DanSubdenpom Baru0
- Bupati Kapuas Ikuti Apel Operasi Zebra Telabang 2025 di Mapolres Kapuas0
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., melayangkan Somasi atau Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur. Somasi tersebut berisi permintaan agar kepala daerah membatalkan pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur dalam jangka waktu tujuh hari kalender.
Dalam surat tersebut, Suriansyah Halim menilai pelantikan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga mencantumkan sejumlah dokumen hukum terkait, yakni Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025, serta dua laporan polisi yang terdaftar pada 1 Agustus 2024 dan 5 Desember 2024 di Polres Kotawaringin Timur.
Dalam somasi tersebut, Suriansyah Halim memberikan batas waktu tujuh hari kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk membatalkan pelantikan pejabat dimaksud. Ia menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum apabila permintaan itu tidak dilaksanakan.
"Langkah yang akan diambil mencakup pelaporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Dalam Negeri, serta pelaporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada KPK RI, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan Polres Kotawaringin Timur"ungkap Halim.
Selain jalur pidana dan administratif, Suriansyah Halim juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait somasi tersebut.
RT
Berita Utama
-
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Kapuas kembali bersiap memanjakan para pecinta olahraga ekstrem melalui event bergengsi Bupati Kapuas Trail Adventure . . .
-
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Sebuah insiden kecelakaan tunggal menimpa ambulans milik UPT Puskesmas Butong, Kabupaten Barito Utara, di ruas jalan KM 68 wilayah . . .
-
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di DPRD . . .
-
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri acara silaturahmi Pangdam XXII/Tambun Bungai bersama Forum Koordinasi . . .
-
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menegaskan pentingnya integritas, kejujuran, dan sikap . . .

















