- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Abaikan Dokumen Lingkungan, Kadis ESDM Kalteng Ancam Beri Sanksi Perusahaan Tambang

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ven Christway
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya untuk segera memenuhi kewajiban terkait dokumen lingkungan hidup. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan merugikan lingkungan, tetapi juga akan berujung pada sanksi yang sangat berat.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ven Christway, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah dan memadai akan diberi sanksi tegas.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Perkuat Kolaborasi dengan Korem 102/Pjg untuk Percepat Pembangunan Daerah0
- Disdik Kalteng Perluas Kerja Sama dengan FKIP UPR untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan0
- Orientasi PPPK Angkatan II Kalimantan Tengah Resmi Ditutup, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi ASN0
- Polres Kapuas Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Hotel Anggrek0
- Kasus Korupsi IUP di Barito Utara, Tokoh Masyarakat Harap Proses Hukum Tidak Tebang Pilih0
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban lingkungan mereka. Jika terbukti lalai, sanksi administratif hingga penghentian operasi bisa dijatuhkan," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan tambang di Kalteng yang sebelumnya kerap dilaporkan tidak memenuhi dokumen lingkungan ini mulai merasakan dampak dari pengawasan yang semakin ketat. Beberapa pihak mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah ini, yang menurut mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Salah satunya adalah polusi air yang terjadi akibat pembuangan limbah tambang yang tidak terkelola dengan baik.
Kini, perusahaan-perusahaan tambang di Kalteng berada di ujung tanduk. Mereka diwajibkan untuk segera melengkapi dokumen lingkungan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak, sanksi berat mengintai di depan mata. Pemerintah setempat, dengan tegas, mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kelalaian ini tidak hanya merugikan alam, tetapi juga masa depan generasi mendatang.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















