CV Dayak Lestari Minta Hakim Cabut Ijin PT Inventasi Mandiri Karena Diduga Lakukan Illegal Mining
Tim Redaksi

Potret Kalteng 08 Feb 2024, 19:12:37 WIB Palangka Raya
 CV Dayak Lestari Minta Hakim Cabut Ijin PT Inventasi Mandiri Karena Diduga Lakukan Illegal Mining

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim Saat sidang


POTRETKALTENG.COMPALANGKA RAYA - Kisruh kontrak kerjasama antara CV Dayak Lestari Dan PT Inventasi Mandiri selain terputusnya kontrak kini harus berhadapan dengan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palangka Raya.

Melalui Suriansyah Halim sebagai kuasa hukumnya,CV Dayak Lestari mengajukan gugatan perbuatan melawan terhadap PT Investasi Mandiri sebagai tergugat 1 , MEITY ERAWATY EWA, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur Utama PT. INVESTASI MANDIRI sebagai tergugat II ,HERBOWO SESWANTO, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, tergugat III,SRI KANDINI, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, tergugat IV CHOI WAN TSANG, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris Utama PT. INVESTASI sebagai Tergugat V STEFANUS, MM, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris PT. INVESTASI sebagai Tergugat VI;


Baca Lainnya :

 OLIVER BERNARD HASLER, Pekerjaan/ Jabatan: Business Development Advisor/ Pemodal PT. INVESTASI MANDIRI, sebagai turu tergugat.


Ditemui diruang kerjanya Kamis 08 Febuari 2024

Surianyah halim meminta agar majelis hakim yang dipimpin Hotma Edison Parlindungan mencabut ijin IUP dan atau tidak memperpanjang ijin PT Investasi mandiri.


" Karena selain diduga melakukan penjualan hasil tambang diluar IUP kepada klien kami ( CV Dayak Lestari ) diduga mereka ( PT Investasi Mandiri ) melakukan aktifitas illegal mining dan " tegas Halim.


Ia juga mengatakan hal ini berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.


" Artinya mereka bekerja di luar IUP yang diduga ini adalah tindakan illegal Mining yang bisa merugikan negara dan bila terbukti ini jelas ada unsur perbuatan melawan hukumnya” lanjut Halim.


" Saya berharap dengan bukti bukti yang telah diajukan sebagai bahan pertimbangan nantinya permohonan kami dikabulkan dan majelis hakim bisa mencabut dan atau tidak lagi memperpanjang IUP PT Investasi Mandiri " pungkasnya.


( AUL/POTRETKALTENG)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment