- Digelar 19 Mei, UCI MTB 2024 Tambah Momentum Kemeriahan HUT 67 Kalteng
- Keindahan dan Keharusan Melestarikan Kerajinan Tangan Suku Dayak
- Menghargai Kekayaan Seni Rupa Suku Dayak: Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
- Gubernur Kalteng Dukung Persiapan UCI MTB Eliminator World Cup 2024 Di Palangka Raya
- UCI MTB Siap Dilaksanakan Kembali 19 Mei 2024 Di Palangka Raya
- Peringati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Persekutuan Mahasiswa Kristen FH UPR Jalin Tali Kasih
- Tokoh Pemuda Dan Adat Pasak Talawang Suan Bersaudara Jadi Ancaman Kekuatan Pilkada Kapuas 2024
- Nonton Konser Citra Scholastika dan Stand Up Comedy Mudy Taylor Gratis, Daftar Sekarang Disini!
- Bupati Gunung Mas Serukan Kolaborasi dalam Pelayanan Hukum dan Pembangunan Desa
- Pemkab Gunung Mas Serahkan 120 Unit Kendaraan Operasional untuk Desa dan Kecamatan
Polresta Palangka Raya Press Release 2 Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Tim Redaksi
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Press Release setelah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Press Release itu pun berlangsung pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, S.E., S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Kamis (1/9/2022) siang.
Dalam press release yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB itu pun, Kasat Reskrim bersama Kasi Humas menyampaikan hasil pengungkapan 2 kasus terpisah terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca Lainnya :
- 2 Murid TK Islam Al-Hijrah Sabet 2 Medali Melukis TK Se-Palangka Raya0
- Puluhan Jeriken BBM Subsidi Pertalite Disita Petugas0
- Tusuk Temannya Menggunakan Gunting, Mahasiswa Ini Kini Mendekam di Penjara0
- Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Zat Kimia Berbahaya Seberat 1,35 Ton Sianida0
- Kirim 100 Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Kepada Pelnggar, Ini Cara Pengurusan Tilang ETLE0
“Pada hari ini kita menyampaikan press release terhadap dua kasus asusila, yakni Tindak Pidana Pencabulan dan Tindak Pidana Persetubuhan yang keduanya terjadi terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Ronny pun mengawali dengan pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria paruh baya berinisial K (57).
“Tindak Pidana Pencabulan dilakukan oleh Tersangka K kepada korban yang merupakan pelajar berumur 17 tahun, yang diketahui terjadi Tanggal 13 Juli Tahun 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkapnya.
Perbuatan cabul pun dilakukan oleh tersangka K saat korban sedang berada di rumah pada waktu itu, yang mana perbuatan bejatnya tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali.
Selanjutnya, Ronny pun menyampaikan hasil dari pengungkapan Tindak Pidana Pesetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka yakni seorang pemuda berinisial MU (23).
“Kemudian untuk Tindak Pidana Persetubuhan, terungkap dilakukan oleh Tersangka MU terhadap korban berusia 16 tahun yang juga merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan petugas, Tersangka MU pun diketahui menyetubuhi korban pada Tanggal 27 Agustus Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, yang mana kejadian tersebut terjadi di kediaman korban.
Terkait kedua kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu pun, kedua tersangka tersebut (K dan MU) kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum yang berlaku.
Ronny pun menjelaskan, Tersangka K kini terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas dasar pasal tersebut, tersangka K pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah,” jelas Ronny.
“Sedangkan Tersangka MA dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda Lima Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Red)
Berita Utama
-
Digelar 19 Mei, UCI MTB 2024 Tambah Momentum Kemeriahan HUT 67 Kalteng
Digelar 19 Mei, UCI MTB 2024 Tambah Momentum Kemeriahan HUT 67 Kalteng
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - UCI MTB Eliminator World Cup 2024 siap dilaksanakan pada 19 Mei 2024, dan ini menjadi sorotan utama dalam kalender olahraga balap . . .
-
Gubernur Kalteng Dukung Persiapan UCI MTB Eliminator World Cup 2024 Di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Dukung Persiapan UCI MTB Eliminator World Cup 2024 Di Palangka Raya
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Persiapan untuk menyambut UCI MTB Eliminator World Cup 2024 di Palangka Raya terus digenjot oleh panitia dari Ikatan Sport . . .
-
Keindahan dan Keharusan Melestarikan Kerajinan Tangan Suku Dayak
Keindahan dan Keharusan Melestarikan Kerajinan Tangan Suku Dayak
Dosen Pengampu : Cahyo Wahyu Darmawan, S.Pd., M.PdPotretkalteng.com - OPINI - Suku Dayak, yang mendiami pulau Kalimantan, terkenal dengan kekayaan budayanya, termasuk . . .
-
Menghargai Kekayaan Seni Rupa Suku Dayak: Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
Menghargai Kekayaan Seni Rupa Suku Dayak: Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
Dosen Pengampu : Cahyo Wahyu Darmawan, S.Pd., M.PdPotretkalteng.com - OPINI - Seni rupa Suku Dayak adalah bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya Indonesia. Sejak . . .
-
UCI MTB Siap Dilaksanakan Kembali 19 Mei 2024 Di Palangka Raya
UCI MTB Siap Dilaksanakan Kembali 19 Mei 2024 Di Palangka Raya
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Gelaran UCI MTB Eliminatoe World Cup 2024 di Kota Palangka Raya dipastikan dilaksanakan 19 Mei 2024. Balap sepeda gunung dunia ini . . .