- Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
- Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah
- Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim
- Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
- Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
- Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
- Katinting Open Race Tahun 2024 dilaksanakan Danau Sadar, Barito Selatan
- Penuhi Kebutuhan Perumahan Bagi ASN dan P3K, Pj Bupati Teken MoU Dengan Pengembang
- Usai Berkabung, Perpani Kalteng Agendakan Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Besok!
PERSOALAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM
Oleh : Yuni Kartika Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Opini - Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keberadaan lembaga kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat, kehidupan dalam suatu negara tidak dapat berjalan normal tanpa keberadaan polisi.
Baca Lainnya :
- Luncurkan Buku Grand Design Kalimantan Tengah 2045, Wagub : Buku Ini Bisa Dijadikan Acuan Membangun 0
- BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Pelatihan dan Pelaporan Keuangan0
- Sekda Kalteng Buka Rakor Regional Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPh se-Kalteng0
- Buka Musprov ke IX, Sekda Kalteng : PWRI MitraDalam Pembangunan0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Perkebunan Besar Wajib Membangun Kemitraan untuk Kesejahteraan Masyarakat 0
Kepolisian menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, sehingga dengan demikian dapat dipahami jika tugasnya cukup berat dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Namun bagaimana jika hal sebaliknya yang malah dilakukan oleh oknum polisi? Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi dimana melibatkan salah seorang Kadiv Propam FS, hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan sebelum ada kasus pembunuhan Brigadir J, kepercayaan publik kepada polisi mencapai 72,1 persen.
Namun setelah adanya kasus FS Cs, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun 13 persen menjadi 59,1 persen, ditambah lagi dengan keterlibatan oknum polisi dalam kekacauan proses pengamanan massa di peristiwa Kanjuruhan dan merujuk pada data tahun 2018 hingga triwulan 2021 laporan Polri pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divpropam 2021 terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri.
Pelanggaran yang dibedakan menjadi 3 jenis, yakni pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana. Pada saat itu, terjadi pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus, pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP) sebanyak 2.081 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 1.024 kasus.
Angka pelanggaran yang tidaklah kecil dan hal tersebut mempengaruhi tingkat penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara.
Perlu tindakan yang tegas terhadap oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran/kejahatan. Peraturan yang mengikat anggota polisi ketika melakukan pelanggaran/ kejahatan antara lain: pelanggaran berkaitan dengan perkara pidana bagi anggota kepolisian diselesaikan melalui peradilan umum, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.
Sengketa administrasi diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang dimaksud pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan oleh Pejabat kepolisian selaku Pejabat Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan pelanggaran disiplin diselesaikan melalui sidang disiplin, berdasar Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pelanggaran etika profesi diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/33/VII/2003 tanggal 1 Juli tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menghindari adanya tindakan melanggar hukum, maka perlu adanya upaya serius dari Kapolri beserta petinggi kepolisian untuk membangun kembali marwah kepolisian.
Yaitu dengan ketat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para personel, tegas dan transfaran dalam menyelesaikan kasus yang didalamnya melibatkan oknum kepolisian, serta menjunjung tinggi etika kepolisian yang berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
Harapan kedepan marwah kepolisian bisa terbangun lagi dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi kepolisian dalam fungsinya sebagai aparat penegakan hukum bukan sebagai aparat yang melanggar hukum. (red)
Berita Utama
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
potretkalteng.com - BUNTOK – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) bekerjasama dengan Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) . . .
-
Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) yang didominasi oleh mahasiswa, . . .
-
Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) . . .
-
Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
potretkalteng.com - BUNTOK - Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ahmad Jhon Kenedy secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran Bakal . . .
-
Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Potretkalteng.com - BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan Serahkan dana hibah pengamanan Pilkada secara simbolis kepada Polres Barsel . . .